Berkat Mantra, Sipir Narkoba Hanya Divonis 14 Tahun Penjara

Reporter : barometerjatim.com -
Berkat Mantra, Sipir Narkoba Hanya Divonis 14 Tahun Penjara

Ilustrasi (Ist)

SURABAYA, Barometerjatim.com Entah karena sepanjang persidangan komat-kamit membaca mantra atau majelis hakim punya pertimbangan lain, Diyan Susanto, sipir di Rutan Kelas IIB Depok 'hanya' divonis 14 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Jan Manopo.

"Terdakwa terbukti menyalahgunakan narkotika sehingga harus dijatuhi hukuman sesuai dengan perbuatannya. Dengan ini terdakwa atas nama Diyan Susanto divonis 14 tahun penjara, kata hakim dalam persidangan di PN Surabaya, Rabu (18/10).

Selain hukuman badan, pria asli Bekasi ini juga harus membayar biaya denda Rp 10 miliar. Jika tidak dibayar, terdakwa harus mengganti dengan kurungan selama enam bulan penjara.

Baca: Bermain dari Lapas, Operator Narkoba Ditembak Mati

Vonis ini enam tahun lebih ringan dari tuntutan JPU, Wilhelmina yang menuntut terdakwa agar dijatuhi hukuman selama 20 tahun penjara. Tuntutan tinggi diajukan karena Diyan dianggap melakukan tindak pidana mendistribusikan narkoba jenis sabu-sabu (SS) seberat 2,225 Kg.

Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan hal yang meringankan terdakwa karena mengakui perbuatannya, tidak berbelit belit, serta tidak pernah dihukum. Sedangkan yang memberatkan terdakwa merupakan penegak hukum, selain itu tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.

Rasakan Vonis Berat

Pasca mendengar putusan ini, Diyan tetap tidak beranjak dari duduknya. Dia nampak sangat terpukul. Namun, dia juga tidak bisa berbuat apa-apa. Kuasa hukum terdakwa, Fariji mengaku juga sangat terkejut.

Dia tidak mengira kliennya akan dihukum sangat berat. Apalagi kliennya bukanlah pemilik barang haram tersebut. Dia mengaku hanya dititipi saja, ujarnya.

Sementara pemilik barang, Resa Puryono sebelumnya malah dihukum lebih ringan. Dari tuntutan 12 tahun penjara, hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara.

Baca: Ada Napi Bebas Keluar-Masuk Penjara Edarkan Narkoba

Atas putusan ini, Fariji akan berkoordinasi dengan terdakwa untuk menerima atau mengajukan banding. Kalau melihat runutan kasusnya, harusnya vonis dibawah Resa, tandasnya.

Kasus ini terjadi pada 28 Januari 2017 sekitar pukul 20.30 WIB, saat Ditresnarkoba Polda Jatim menangkap beberapa kurir narkoba. Saat dikembangkan, kurir sabu ini mengaku jika disuruh salah satu sipir yang bertugas di Lapas Depok.

Saat itu juga polisi langsung ke tempat penyimpanan sabu yang dijalankan oknum sipir tersebut. Polda Jatim yang berkerjasama dengan Polres setempat langsung menangkap pelaku di rumahnya dan menemukan sabu seberat 20 Kg dari jaringan ini.

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.