Pelapor Yusuf Mansur Merasa Melawan Kekuatan Uang
MEMBENTUR KEKUATAN BESAR: Kuasa pelapor, Sudarso (tengah) didampingi kuasa hukum pelapor, Rahmat K Siregar (kiri) merasakan laporannya membentur kekuatan besar. | Foto: Barometerjatim.com/DOK
SURABAYA, Barometerjatim.com Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim menghentikan kasus dugaan penipuan investasi Condotel Moya Vidi dengan terlapor Jam'an Nurchotib Mansur alias Ustadz Yusuf Mansur.
Kuasa pelapor, Sudarso Arief Bakuma mengaku tak terkejut dan sudah menduga kasus bakal di-SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) karena melaporkan Yusuf Mansur sama dengan melawan kekuatan besar.
"Informasi SP3 kasus Yusuf Mansur dalam dugaan penipuan investasi Condotel Moya Vidi sebetulnya bukan hal mengejutkan bagi kami," kata Sudarso kepada wartawan di Surabaya, Rabu (4/10).
Baca: Kasus Yusuf Mansur Dihentikan, Pelapor Akan Lapor Mabes
Sudarso bahkan sudah diingatkan banyak orang sebelum melaporkan kasus Condotel Moya Vidi ke polisi. "Melawan Yusuf Mansur bukan hal mudah, karena sama juga dengan melawan kekuatan besar, yakni kekuatan uang dan kekuatan koneksi," ujarnya.
Namun dia dan sejumlah korban yakin pihak kepolisian akan bersikap obyektif dan mengusut kasus yang dilaporkannya, mengingat bukan kali ini saja Yusuf Mansur dilaporkan ke polisi.
Sudarso mengungkapkan, pada 15 Mei 2010 Yusuf Mansur juga pernah dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh seseorang bernama Kamal Alamsyah yang tinggal di Cengkareng Barat, Jakarta. Terlapor dituduh telah melakukan penggelapan dan penipuan sertifikat tanah milik Sumarti, ibu Kamal Alamsyah.
Baca: Polda Jatim Hentikan Penyidikan Kasus Yusuf Mansur
Jauh sebelumnya, lanjut Sudarso, Yusuf Mansur juga pernah dua kali dipenjara karena kasus pidana penipuan. Begitu juga dengan usaha-usaha investasi, Yusuf Mansur disebutnya bukan hanya sekali 'bermain' dengan usaha-usaha tersebut.
Sudarso kemudian mengingatkan, pada 2012 Yusuf Mansur pernah menggadang-gadang Investasi ECMC (East Cape Mining Corporation).
"Waktu itu dia membalut propaganda investasi ini dengan predikat Sedekah Nasional. Dan hanya dua bulan kemudian investasi ini dinyatakan bodong oleh pihak otoritas keuangan," tuntasnya.