Kasus Yusuf Mansur Dihentikan, Pelapor Akan Lapor Mabes

Reporter : barometerjatim.com -
Kasus Yusuf Mansur Dihentikan, Pelapor Akan Lapor Mabes

SIAP LAPOR PROPAM: Sudarso Arief Bakuama akan menempuh praperadilan atau melapor ke Propam atas penghentikan penyidikan kasus Ustadz Yusuf Mansur. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HASIBUAN

SURABAYA, Barometerjatim.com Laporan dugaan penipuan investasi dengan terlapor Ustadz Yusuf Mansur di Polda Jatim tak berlanjut. Penyidik memutuskan menghentikan penyidikan karena menilai tak cukup bukti dan akan menerbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).

Dikonfirmasi terkait hal ini, Kuasa Pelapor, Sudarso Arief Bakuama baru tahu adanya SP3 ini dari media online. "Surat resmi dari Polda Jatim belum kami terima," katanya saat dihubungi, Senin (2/10).

"Kalau benar di-SP3-kan dan setelah menerima pemberitahuan secara resmi serta mencermati alasan-alasan polisi, baru kami menentukan sikap bagaimana solusi yang akan tempuh."

Baca: Polda Jatim Hentikan Penyidikan Kasus Yusuf Mansur

Pria yang akrab disapa Darso ini menuturkan, jika ada ketidakbenaran polisi dalam melakukan penyidikan atau melihat ada kejanggalan dalam prosedur tetap (protap) maka pihaknya akan melaporkan ke Propam.

"Bisa juga kami akan menempuh upaya praperadilan, atau bisa pula kami laporkan kembali kasus ini ke Mabes Polri," tambahnya.

Terlepas dari semua itu, lanjut Darso,  polisi harusnya melihat kasus ini sebagai masalah penting. Apalagi sekarang banyak terungkap kasus penipuan dalam investasi yang berkedok agama.

"Polisi harusnya lebih proaktif dalam penyidikan. Jangan menunggu sampai muncul banyak korban, baru diproses yang benar," katanya.

Baca: Kasus Investasi, Diam-diam Polda Periksa Yusuf Mansur

Sebelumnya, setelah beberapa kali dilakukan gelar perkara, Polda Jatim memutuskan menghentikan penyidikan atas laporan dugaan penipuan investasi tersebut.

Hasil keputusannya adalah tak cukup bukti. Sehingga kita mengambil keputusan untuk dapat dihentikan penyidikannya, terang Kepala Subdit Harda Bangtah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, AKBP Yudhistira.

Yudhistira juga menegaskan, penyidik tidak menemukan kesulitan dalam menyelidiki kasus tersebut. Tidak ada kesulitan. Setelah kita teliti, yang pertama itu error in persona. Tak ada hubungan antara pelapor, korban dengan Yusuf Mansur, tak ada hubungan hukumnya, jelasnya.

Kemudian untuk memenuhi unsur pidana, ya tidak ada. Tidak memenuhi unsur pasal yang disangkakan. Artinya kita akan keluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), tambahnya.

Baca: Kasus Yusuf Mansur, Penyidik Polda Jatim Periksa 16 Saksi

Sekadar tahu, 15 Juni 2017, Yusuf Mansur dilaporkan beberapa korban investasi Condotel Moya Vidi di Surabaya ke Polda Jatim lewat kuasa pelapor, Darso dengan nomor laporan 742/VI/2017/UMJATIM.

Bermula pada 2012-2013, Yusuf Mansur mengajak jamaahnya untuk berinvestasi untuk pembangunan kondotel. Setiap modal Rp 2,75 juta yang disetorkan, investor mendapatkan selembar sertifikat.

Belakangan, investasi itu diduga dialihkan Yusuf Mansur untuk kegiatan usaha lain yang bukan kondotel. Uang investasi yang disetorkan tidak jelas, termasuk keuntungannya. Akhirnya, beberapa korban melapor ke polisi, di antaranya di Surabaya.

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.