Tekan Kebocoran PAD, Ketua Pansus DPRD Surabaya: BUMD Mati Suri Bisa Ngurus Reklame!

Reporter : -
Tekan Kebocoran PAD, Ketua Pansus DPRD Surabaya: BUMD Mati Suri Bisa Ngurus Reklame!
BENAHI REKLAME: Arif Fathoni, bangkitkan BUMD mati suri untuk mengatur reklame. | Foto: Barometerjatim.com/IST

SURABAYA, Barometer Jatim – Ketua Pansus Revisi Perda No 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Reklame DPRD Surabaya, Arif Fathoni menyebut BUMD milik Pemkot Surabaya yang mati suri bisa difungsikan untuk melakukan tata kelola reklame.

BUMD mati suri tersebut, katanya, untuk mengatur kawasan khusus yang boleh dilakukan penyelenggaraan reklame megatron maupun videotron. Sehingga para pengusaha biro reklame menyewa ke Pemkot Surabaya.

"Bisa jadi BUMD yang mati suri kita bangkitkan. Ini lho ada peluang baru,  sehingga membantu Pemkot untuk memulihkan ekonomi di Surabaya. Kita akan koordinasikan dengan Pemkot, mana BUMD yang bisa melakukan itu," jelasnya, Selasa (21/2/2023).

Fathoni yang juga anggota Komisi A DPRD Surabaya tersebut menambahkan, formula ini akan menguntungkan bagi Pemkot Surabaya. Salah satunya untuk meminimalisir kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak reklame.

"Sehingga jelas pengawasannya. Misalnya jam sekian konten reklame biro ini yang tayang, karena megatron dan videotron dalam sehari bisa menanyakan lebih dari satu kali. Ini kan bisa meminimalisir potensi kebocoran PAD," jelasnya.

Fathoni menambahkan, dengan dikuasainya titik reklame oleh Pemkot, BUMD yang ditunjuk untuk tata kelola reklame tinggal mencari market advertising.

"Dengan begitu semakin mudah pengawasannya. Dari revisi Perda ini, akan diatur dalam pasal 12 tentang penyelenggaran kawasan penataan reklame. Jadi ada penataan kawasan khusus videotron dan megatron," kata Fathoni.

Dia menambahkan, revisi Perda No 5 tahun 2019 ini bagian dari transformasi penyelenggaraan reklame dari konvensional (bilboard, bando) menuju digital (videotron, megatron) guna menghindari kebocoran PAD.

Terlebih, menurut Fathoni, Perwali No 21 tahun 2010 tentang reklame sudah tidak relevan lagi dan tidak sesuai dengan Perda No 5 tahun 2019.

"Perda No 5/2019 sampai saat ini belum ada Perwalinya, sehingga masih menggunakan Perwali lama tahun 2010. Jadi ada pemilik advertising yang naruh reklame di bibir sungai, tapi karena tidak diatur oleh Perwali semua terkesan bebas," katanya.

Karena itu, dia berharap dengan adanya Pansus revisi Perda No 5 tahun 2019 ini maka penyelenggaraan reklame di Kota Pahlawan akan lebih sempurna.

"Kami berharap ini bisa disempurnakan,  sehingga estetika Kota Surabaya bisa dijaga dan pendapatan daerah dari sektor reklame bisa naik," ujar legislator yang juga Ketua DPD Partai Golkar Surabaya tersebut.

Selain itu, lanjutnya, dalam Pansus ini juga mengatur tentang penataan kawasan yang diperbolehkan maupun tidak, khususnya untuk penyelenggaraan reklame secara konvensional seperti bilboard, bando, dan lainnya.

"Jadi, mengatur kawasan yang tidak memperbolehkan penyelenggaraan reklame konvensional. Artinya, kawasan tersebut hanya menggunakan reklame digital yakni videotron maupun megatron," pungkasnya.{*}

» Baca berita terkait DPRD Surabaya. Baca tulisan terukur Andriansyah.

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.