2 Tersangka Korupsi Hibah Pemprov Jatim Segera Diadili, KPK: Berkas Perkara Penuhi Seluruh Alat Bukti

Reporter : -
2 Tersangka Korupsi Hibah Pemprov Jatim Segera Diadili, KPK: Berkas Perkara Penuhi Seluruh Alat Bukti
SEGERA DISIDANG: Penahanan dua tersangka dana hibah Jatim (rompi oranye) dilimpahkan ke Rutan Medaeng. | Foto: IST

SURABAYA, Barometer Jatim – Abdul Hamid (AH) dan Ilham Wahyudi (IW), dua tersangka penyuap Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak (STPS) dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim segera menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga sudah melimpahkan penahanan Hamid dan Ilham ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Surabaya di Medaeng, Kabupaten Sidoarjo, Jumat (10/2/2023).

“Hari ini (kemarin) telah selesai dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dengan tersangka AH dkk, sebagai pihak pemberi suap untuk tersangka STPS dkk dari tim penyidik pada tim jaksa,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri.

“Tim Jaksa berpendapat, berkas perkara lengkap dan telah memenuhi seluruh alat bukti untuk dibawa ke persidangan,” tandasanya.

Selama menunggu jadwal sidang, penahanan terhadap Hamid dan Ilham masih tetap dilakukan untuk masing-masing selama 20 hari pertama, dimulai pada 10 Februari hingga 1 Maret 2023.

“Tersangka AH dan IW, hari ini sekaligus dilakukan pemindahan tempat penahanan ke Rutan Klas I Surabaya. Dalam hitungan 14 hari kerja, pelimpahan berkas perkara berikut surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya segera dilaksanakan tim jaksa,” jelasnya. 

Sudah 70 Orang Diperiksa

Diketahui, Hamid merupakan Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) dan Ilham alias Eeng adalah Koordinator Lapangan Pokmas.

Keduanya ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Wakil Ketua DPRD Jatim dari Fraksi Golkar, Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak dan Staf Sahat, Abdul Hamid usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 14 Desember 2022.

Usai penetapan keempat tersangka, penyidik KPK terus melakukan pengembangan kasus dengan melakukan sejumlah menggeledah, termasuk menyasar ruang kerja Gubernur Jatim yang juga Ketua Umum PP Muslimat NU, Khofifah Indar Parawansa; Wagub sekaligus Ketua DPD Partai Demokrat Jatim, Emil Elestianto Dardak; serta Sekdaprov Jatim, Adhy Karyono pada 21 Desember 2022.

Tak berhenti di penggeledahan, penyidik KPK juga gencar melakukan pemeriksaan baik dari Pemprov maupun DPRD Jatim. Jajaran legislatif yang diperiksa mulai dari empat pimpinan DPRD Jatim, yakni Kusnadi (ketua/PDIP), Anik Maslachah (wakil ketua/PKB), Anwar Sadad (wakil ketua/Gerindra), dan Achmad Iskandar (wakil ketua/Demokrat).

Keempatnya diperiksa di Gedung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jatim, Jalan Bandara Juanda Sidoarjo, Rabu (25/1/2023). Turut pula dipertiksa sejumlah Kepala OPD Pemprov Jatim, di antaranya Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jatim, Muhammad Isa Anshori yang menjabat Kapala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sumber Daya Air Jatim.

Tujuh hari kemudian di Polda Jatim, Rabu (1/2/2023), penyidik KPK giliran memeriksa delapan ketua fraksi DPRD Jatim namun dua di antaranya tidak hadir karena alasan umroh dan dijadwal ulang.

Tujuh ketua fraksi yang diperiksa, yakni Sri Untari (PDIP), Fauzan Fuadi (PKB), Muhammad Fawait alias Gus Fawait (Gerindra), Blegur Prijanggono (Golkar), Suyatni Priasmoro (Nasdem), Heri Romadhon (PAN). Sedangkan Ketua Fraksi Partai Demokrat, Muhamad Reno Zulkarnaen dan Ketua Fraksi PPP, Achmad Sillahuddin tidak hadir denganb alasan umroh.

Turut pula diperiksa Ketua DPRD Jatim, Kusnadi. Ini merupakan pemeriksaanya yang kedua setelah sebelumnya di Gedung BPKP Jatim. Bahkan setelah itu, Kusnadi mundur dari Ketua DPD PDIP Jatim. Pengundurannya diumumkan Ketua Bidang Ideologi dan Kaderisasi DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat, Sabtu (4/1/2023) malam.

Tak hanya jajaran legislatif dan eksekutif, penyidik KPK juga memeriksa puluhan orang terdiri dari Pokmas dan Pegawai Bank BNI Cabang HR Muhammad Surabaya, Maudy Farah Fauzi.

Tak Menutup Tersangka Lain

Hingga kini, papar Ali Fikri dalam keterangannya, terkait kasus dugaan korupsi hibah Pemprov Jatim ini KPK telah memeriksa 70 orang dan semuanya masih berstatus sebagai saksi.

"Sejauh ini yang kemudian kami ketahui infonya, tersangka untuk dana hibah Jatim kan empat orang, sudah kami umumkan. Tentu saat ini, kurang lebih 70 orang saksi sudah dilakukan pemeriksaan, baik dari unsur eksekutif, legislatif, swasta, dan masyarakat," terangnya.

KPK, tandas Ali, juga sudah menyampaikan sebagai bentuk keterbukaan pada masyarakat melalui media. Di sisi lain, KPK juga bakal terus memeroses kasus tersebut dan tidak menutup peluang adanya tersangka lain jika ada alat bukti yang cukup.

"Pada prinsipnya, terus kami kembangkan informasi dan data yang telah ada kami peroleh dalam proses penyidikan ini," papar Ali Fikri.

"Sepanjang kemudian nantinya alat bukti itu ditemukan ada keterlibatan pihak lain dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, pasti kemudian kami juga tetapkan sebagai tersangka,” imbuhnya.{*}

» Baca Korupsi Hibah Pemprov Jatim

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.