Pendulang PAD tapi Parkir On Street di Surabaya Potensi Bikin Macet, Ini Solusi Dishub!
SURABAYA, Barometer Jatim – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya tengah mengkaji kenaikan tarif parkir on street atau tepi jalan. Kajian dilakukan untuk memastikan kebutuhan parkir, apakah lebih besar manfaatnya atau justru menimbulkan dampak kemacetan.
Kepala Dishub Surabaya, Tundjung Iswandaru mengatakan, parkir on street memang menjadi salah satu pendulang Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun demikian, keberadaan layanan parkir ini juga harus dipertimbangankan dari segi kelancaran arus lalu lintas.
"Tentunya kalau dari pendapatan (PAD) memang baik, tapi dari segi kelancaran lalu lintas harus dipertimbangkan. Tidak semua parkir akan memberikan dampak positif, tentunya merupakan hambatan samping menjadi dampak negatif," kata Tundjung di kantornya, Kamis (12/1/2023).
Keberadaan parkir on street, lanjut Tundjung, harus diperhitungkan dengan berapa kerugian orang dampak yang ditimbulkan akibat kemacetan. Karena itu, menurutnya, seharusnya tarif parkir on street lebih mahal dari off street atau yang tersedia di gedung dan halaman.
"Di pinggir jalan itu harusnya dibesarkan parkirnya jangan Rp 5.000, kalau bisa Rp 7.000 supaya orang kalau mau parkir yang murah banyak di gedung. Kalau di pinggir jalan parkirnya (dibuat) mahal supaya jalannya terjaga untuk orang-orangnya," terangnya.
Selain itu, Tundjung juga berencana menerapkan Transport Demand Management (TDM) di beberapa lokasi. Langkah ini untuk pengendalian kendaraan pribadi sekaligus mencegah kemacetan dengan membatasi parkir di tepi jalan.
"Misal parkir boleh di Jalan Tunjungan, kalau mau parkir di Gedung Siola murah, kalau di Jalan Tunjungan mahal. Karena biar orang itu cuma sebentar saja kemudian pergi dan tidak menimbulkan macet," paparnya.
Kapan kenaikan tarif parkir on street mulai diterapkan? Tundjung menyatakan belum dapat memastikan, namun pihaknya masih terus mengkaji terkait rencana kenaikan. "Ini kita kaji dulu. Karena itu berimbas pada PAD parkir juga," ujarnya.
Saat ini, jelas Tundjung, terdapat 1.200 titik parkir on street yang tersebar di Surabaya. Jumlah tersebut meningkat dibanding saat pandemi Covid-19, yakni 700 titik lokasi.
Tundjung kembali menegaskan, jika keberadaan parkir on street berdampak besar terhadap penerimaan PAD. Makanya, dia memastikan akan terus berupaya untuk mengurangi pengendara parkir on street tanpa berimbas pada pengurangan terhadap PAD.
"Jadi yang benar itu kita larang parkir di badan jalan dan kita sediakan parkir di off street, mau di halaman atau di gedung. Harusnya kita tingkatkan nominalnya (tarif parkir), supaya titiknya berkurang, tapi dapatnya (PAD) tetap," pungkasnya.{*}
» Baca berita terkait Dishub Surabaya. Baca tulisan terukur Andriansyah.