Kasus Yusuf Mansur, Penyidik Polda Jatim Periksa 16 Saksi
KASUS YUSUF MANSUR: Kuasa pelapor, Sudarso (kanan) didampingi kuasa hukum pelapor, Rahmat K Siregar SH menunjukkan SP2HP ke-3 kepada wartawan di Surabaya, Rabu (20/9). | Foto: Barometerjatim.com/ROY HASIBUAN
SURABAYA, Barometerjatim.com Usai menaikkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan, laporan dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan Jaman Nurchotib Mansur alias Ustadz Yusuf Mansur di Polda Jatim segera memasuki tahap gelar perkara.
Hal itu tertuang dalam surat Nomor B/1480/ SP2HP-3/IX/2017/Ditreskrimum, tertanggal 7 September 2017, tentang Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-3.
"Surat ini tanggal 7 September, sudah agak lama, tapi Polda Jatim kan punya mekanisme sendiri dalam melakukan gelar perkara," kata kuasa pelapor, Sudarso yang didampingi kuasa hukum pelapor, Rahmat K Siregar SH kepada wartawan di Surabaya, Rabu (20/9) sore.
Baca: Kasus Yusuf Mansur di Polda Jatim Naik ke Penyidikan
Dalam surat tersebut diberitahukan, penyidik telah memeriksa 16 saksi terkait laporan dugaan penipuan yang dilakukan Yusuf Mansur.
Saya rasa dalam penanganan hukum, bagi saya yang awam, jumlah saksi yang diperiksa ini cukup banyak, katanya. Selain memeriksa 16 saksi, penyidik juga telah mengumpulkan bukti-bukti yang berkaitan dengan perkara yang dilaporkan.
Terkait dengan tindak lanjut dua hal tersebut, penyidik akan melakukan gelar perkara dan menindaklanjuti hasil gelar perkara. "Berkaitan dengan hal ini, kemungkinan besar penyidik akan menentukan siapa tersangkanya," kata Sudarso.
Baca: Yusuf Mansur Ajak Damai, Korban Investasi Menolak
Sebagai kuasa pelapor, Sudarso berharap sekali kalau memang ditemukan pelanggaran segera ditetapkan tersangkanya. "Kalau memang tidak ada, ya mekanisme di Polda Jatim itu seperti apa, katanya.
Sudarso juga menginformasikan kalau Yusuf Mansur sudah diperiksa penyidik. "Diam-diam sudah diperiksa, tadi menurut Pak Kanit Serse-nya sebelum lebaran haji. Mungkin bebas dari pantauan teman-teman (wartawan)," katanya.
Seperti diberitakan, Sudarso melaporkan Yusuf Mansur terkait dugaan tindak pidana penipuan (pasal 378 KUHP) dan penggelapan (pasal 372 KUHP) dengan surat laporan LPB/742/VI/2017/UM/JATIM tanggal 15 Juni 2017.