Geledah Rumah di Surabaya, Bareskrim Sita 1,2 Juta Pil PCC
DISITA POLISI: Rumah di Mulyorejo yang di-police line dan 1,2 juta pil PCC yang disita Tim Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri. | Foto: Barometerjatim.com/ABDILLAH HR
SURABAYA, Barometerjatim.com Tim Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri menyita 1,2 juta pil PCC (Paracetamol, Cafeine and Carisoprodol) dari penggeledahan sebuah rumah di Wisma Permai Timur 1 Nomor 24, Mulyorejo, Selasa (19/9) dini hari.
Proses penggeledahan yang dipimpin Dir IV Tipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjend Pol Eko Daniyanto itu terbagi menjadi dua tahap, yakni dinihari sekitar pukul 01.00 hingga 04.00 WIB berupa pemeriksaan awal rumah serta penyegelan.
Sedangkan penggeledahan kedua dilakukan siang hari, sekitar pukul 13.00 WIB berupa penyitaan barang bukti untuk dibawa ke Jakarta.
Tak hanya dari Mabes Polri, penggeledahan terhadap rumah yang disewa Harioko Setiawan itu juga diikuti jajaran Polda Jatim, Polrestabes Surabaya, aparatur Kelurahan Mulyorejo hingga jajaran RT maupun RW.
Baca: Sertijab, Kapolda: Promosi Suami Tak Lepas dari Peran Istri
Brigjend Eko menuturkan, penggeledahan di Surabaya ini merupakan pengembangan kasus di Cimahi. "Ini pengembangan dari yang Cimahi," katanya.
Di tempat ini polisi mengerebek sebuah pabrik yang diduga memproduksi obat jenis PCC di Kelurahan Leuwigajah, Cimahi Selatan, Jawa Barat.
Dalam operasi tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga menjadi bahan olah pil PCC. Sebagai tindaklanjut operasi, polisi kemudian mengembangkannya ke Surabaya.