Wacana Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Pakar: Ketua KPU RI Offside, Harus Diperiksa DKPP!

Reporter : -
Wacana Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Pakar: Ketua KPU RI Offside, Harus Diperiksa DKPP!
KRITIK TAJAM: Lasiono (kiri) dan Ali Sahab, kritik tajam pernyataan Ketua KPU RI. | Foto: Barometerjatim.com/IST

SURABAYA, Barometer Jatim – Pernyataan Ketua KPU RI, Hasyim Asyari terkait kemungkinan Pemilu 2024 kembali proporsional tertutup disayangkan sejumlah pakar politik. Bahkan ada yang meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) harus memeriksa Ketua KPU.

"Saya kira sebagai pejabat publik dalam berstatemen harus mempunyai landasan dan kajian akademis. Kalau dari statemen yang disampaikannya, saya tidak tahu persis apakah (Ketua KPU RI) punya landasan yang jelas atau tidak," ujar Pengamat Politik dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Ali Sahab, Jumat (30/12/2022).

Pemilu yang menerapkan proporsional tertutup atau terbuka, lanjut Ali Sahab, memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Namun sangat disayangkan, jika Ketua KPU RI melontarkan wacana bahwa Pemilu 2024 menerapkan proporsional tertutup dalam menentukan calon legislatif.

"Sekarang ini tidak perlu melontarkan wacana. Saat ini KPU harus konsen di Pemilu 2024. Setelah itu, silakan ditata seperti apa," katanya.

Staf Pengajar di Departemen Politik FISIP Unair tersebur menambahkan, saat ini tidak elok untuk membahas wacana penerapan kembali proporsional tertutup. Karena yang diuntungkan adalah partai besar, dalam artian yang menentukan anggota dewan dari partai dan tidak ada secercah pemilih untuk memilih Calegnya.

"Saya kira ini (wacana) kurang elok. Permainan sudah berjalan, ujug-ujug (tiba-tiba) wasit memberikan aturan baru," terangnya.

Ketua KPU Cederai Demokrasi

Hal sama dilontarkan Pengamat Sosial dan Politik asal Surabaya, Lasiono menerangkan, Pemilu 2024 merupakan salah satu indikator atau tolak ukur dari demokrasi kehidupan bernegara di Indonesia. Keterbukaan dan kebebasan dalam pemilihan umum mencerminkan partisipasi masyarakat Indonesia.

"Saya kira statemen Ketua KPU RI yang menyatakan Pemilu 2024 tidak menutup kemungkinan kembali pada sistem proporsional tertutup, adalah sedang berhalusinasi terhadap sistem pemilu 2024,” katanya.

“Karena Ketua KPU kaget, merasa begitu besarnya tanggung jawab yang harus dikerjakan sebagai penyelenggara Pemilu. Ketua KPU RI ini hanya mencari gampangnya saja," sambung Lasiono.

Alumnus Magister Sosial Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) tersebur menegaskan, pernyataan Ketua KPU RI itu offside, karena sistem Pemilu sudah menjadi ranah DPR RI dan pemerintah yang notabene lembaga politik yang melahirkan produk-produk undang-undang (UU), termasuk UU Pemilu No 7 Tahun 2017.

"Ketua KPU RI sudah membawa KPU ke wilayah politik praktis dan saya kira ini berbahaya. Padahal, KPU seharusnya independen dan menjaga pelaksanaan Pemilu berjalan jujur, adil, transparan. Laksanakan saja apa yang menjadi tugas KPU sesuai dengan UU Pemilu," tuturnya.

Direktur Eksekutif Lembaga Survei dan Penelitian Jhon Consulindo itu bahkan menegaskan, statemen Ketua KPU RI ngawur dan harus ada penindakan dari DKPP.

"Seharusnya DKPP segera turun memintai keterangan Ketua KPU RI, karena Ketua KPU RI tanpa dia sadari telah mencederai demokrasi di Indonesia," ujarnya.

"Ketua KPU RI tidak punya etika sebagai penyelenggara Pemilu. Bahkan, saya kira Ketua KPU harus mundur dan usut tuntas dugaan keterlibatan politik praktis KPU RI," jelas Lasiono.{*)

» Baca berita terkait Pemilu 2024. Baca juga tulisan terukur Roy Hasibuan.

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.