Kasus Suap Hibah APBD Jatim, Siap-siap! KPK Buka Peluang Telusuri Aliran Duit Panas Sahat ke Golkar

| -
Kasus Suap Hibah APBD Jatim, Siap-siap! KPK Buka Peluang Telusuri Aliran Duit Panas Sahat ke Golkar
ADAKAH KE GOLKAR? Duit suap Sahat Simanjuntak dalam kasus suap APBD Jatim mengalir ke mana saja? | Foto: KPK

JAKARTA, Barometerjatim.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri aliran 'duit panas' yang diduga diterima Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P Simanjuntak (STPS) dalam kasus suap dana hibah APBD Jatim.

“Tim penyidik masih akan terus melakukan penelusuran dan pengembangan terkait jumlah uang dan penggunaanya yang diterima STPS,” kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/12/2022) malam.

KPK juga membuka peluang menelusuri aliran dana suap ke Partai Golkar, mengingat Sahat juga menjabat sebagai sekretaris di DPD Partai Golkar Jatim. Namun untuk saat ini lembaga antirasuah itu masih fokus pada para tersangka.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Yakni Sahat;  Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas), Abdul Hamid (AH); Staf Ahli Sahat, Rusdi (RS); dan koordinator lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.

“Kita belum sampai ke sana (menelusuri aliran duit suap ke Golkar). Kita fokus dulu ke sini (empat tersangka), nanti tunggu perkembangan selanjutnya bagaimana. Kalau toh memang ada berkaitan, tentunya kapan saja masih bisa diangkat,” ucap Johanis.

Lagi pula, tandasnya, dalam penyidikan ada batas waktu. Jangan sampai batas waktu terlewati dan para tersangka bisa lepas demi hukum.

“Kita kurang paslah kalau kemudian terlalu fokus ke yang lain, sementara ini (empat tersangka) terabaikan, yang di depan mata terabaikan,” katanya.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto menambahkan, pengembangan dari kasus dugaan suap dana hibah APBD Jatim ini sangat menarik karena dana yang digelontorkan mencapai Rp 7,8 triliun mulai APBD Jatim Tahun Anggaran (TA) 2020 untuk badan, lembaga, Ormas yang ada di Jatim.

“Kalau kita ambil 20% untuk fee sistem ijon, kemudian 10% sebagai (jatah) kepala Pokmasnya, tentunya kualitras dari uang itu turunnya tinggal 70%,” kata Karyoto.

“Belum nanti oleh kelompok-kelompok ini, apakah ada kebocoran-kebocoran dan ini menjadi sangat menarik. Dalam strategi kita tentunya asset tracing akan sangat penting,” imbuhnya.

Ditangkap di Gedung DPRD Jatim

Sebelumnya, KPK meringkus Sahat dan tiga tersangka lainnya lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) Rabu, 14 Desember 2022,  sekitar pukul 20.30 WIB.

Johanis menuturkan, OTT diawali dengan diterimanya informasi dari masyarakat mengenai dugaan adanya penyerahan sejumlah uang pada Sahat atau yang mewakilinya terkait pengurusan alokasi dana hibah.

“Tim KPK mendapat informasi adanya penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari AH kepada RS sebagai perwakilan STPS di salah satu mall di Surabaya,” katanya.

“Selanjutnya masih di hari yang sama sekitar pukul 20.30 WIB, tim KPK secara terpisah mengamankan beberapa pihak di lokasi berbeda,” sambung Johanis.

Sahat dan RS diamankan di Gedung DPRD Jatim, sedangkan AH dan IW masing-masing diamankan di rumahnya di Kabupaten Sampang.

Turut pula diamankan uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang rupaih dan mata uang asing berupa dolar Singapura dengan jumlah sekitar Rp 1 miliar.

“Para pihak yang diamankan beserta barang bukti, kemudian dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK ini,” ujarnya.

Setelah keempatnya ditetapkan sebagai tersangka, untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik menahan keempatnya untuk 20 hari pertama terhitung mulai 15 Desember 2022 hingga 3 Januari 2023 di rumah tahanan KPK.{*}

» Baca berita terkait Suap Hibah DPRD Jatim

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.