MoU PD Pasar Surya-Kejari Tak Benarkan yang Salah, Eri Cahyadi: Sudah Sikat Saja, Salah Ya Salah!

Reporter : barometerjatim.com -
MoU PD Pasar Surya-Kejari Tak Benarkan yang Salah, Eri Cahyadi: Sudah Sikat Saja, Salah Ya Salah!
SIKAT SAJA: Eri Cahyadi, MoU PD Pasar Surya-Kejari tak berarti membenarkan yang salah. | Foto: Barometerjatim.com/IST

SURABAYA, Barometerjatim.com – Di usia 150 tahun, Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya Kota Surabaya mendapat pujian dari Wali Kota Eri Cahyadi.

Wali kota yang juga kader PDIP itu mengakui, sekarang ini sejumlah pasar di bawah pengelolaan PD Pasar Surya berubah menjadi lebih bagus dan nyaman.

Terlebih hari ini PD Pasar Surya juga melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Kejari Tanjung Perak, dan PT PLN Power Nusantara. MoU ini memberikan komitmen bersama PD Pasar Surya dalam pendampingan hukum serta pengelolaan sampah.

"Saya sudah sampaikan ke Pak Kajari, MoU ini bukan berarti membenarkan yang salah,” kata Eri saat menghadiri HUT ke-150 PD Pasar Surya di Jalan Manyar Kertoarjo V, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Surabaya, Kamis (8/12/2022).

“Kalau ternyata ada yang melakukan kesalahan-kesalahan setelah diberikan fatwa, setelah diberikan nasihat, saya sampaikan sama Pak Kajari: Sudah sikat saja! Yang salah ya salah, yang benar ya terus jalan, karena kepentingan umat jauh lebih besar dari kepentingan kita," tegasnya.

Karena itu, Eri kembali menegaskan, pendampingan hukum yang diberikan Kejari Surabaya dan Kejari Tanjung Perak terhadap PD Pasar Surya bukan berarti akan membenarkan yang salah. Hal yang sama ini telah diterapkannya kepada jajarannya di lingkungan Pemkot Surabaya.

"Bukan berarti ketika didampingi (kejaksaan) setelah itu enak-enakan melakukan yang salah, tidak. Sopo yang salah nang Pemkot (siapa yang salah di Pemkot), ya seret! Karena itulah yang saya sampaikan ke Pak Kajari, kalau ada yang lepas dari kendali, tidak sesuai fakta, periksa. Inilah sebuah keadilan," jelasnya.

Terkait 1,5 abad usia PD Pasar Surya Surabaya, Eri berharap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemkot Surabaya itu dapat meningkatkan kebersihan dan kenyamanan seluruh pasar yang ada di bawah pengelolaannya.

"Semoga di usianya yang ke 150 tahun ini, dengan jajaran direksi baru dikuatkan Dewas (Dewan Pengawas) yang bergerak lama, saya berharap pasar-pasar di Surabaya bisa jauh berubah dari sebelumnya," katanya.

Kejari Siap Jadi Tameng

Sementara itu Kepala Kejari Tanjung Perak Surabaya, Aji Kalbu Pribadi memaparkan ruang lingkup MoU yang dilaksanakannya dengan PD Pasar Surya.

"Ruang lingkup perjanjian kerja sama meliputi penegakan hukum, pemberian bantuan hukum dan tindakan hukum di bidang perdata dan tata usaha," katanya.

Dia meyakini, kerja sama ini menjadi bagian yang terintegrasi dan mendukung terlaksananya penegakan hukum yang baik di lingkungan Pemkot Surabaya. Namun, tandas Aji, upaya ini juga diperlukan komitmen dan keinginan kuat dari seluruh pihak untuk menghadirkan penegakan hukum yang baik.

"Sehingga, dapat mencegah penyimpangan dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan yang dijalankan oleh stakeholder di seluruh Pemkot Surabaya," ujarnya.

Menurutnya, MoU ini sangat penting untuk dapat mengeliminasi dan mengatasi berbagai hambatan, kendala, ataupun penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

"Ataupun mengurangi performa kinerja dalam upaya bersama membentuk tata pengelolaan yang bersih, baik, transparan, dan bertanggung jawab di seluruh strata dan tingkat dari pusat ke daerah," kata Aji.

Sedangkan Kepala Kejari Surabaya, Danang Suryo Wibowo menyatakan, pihaknya siap menjadi tameng asalkan PD Pasar Surya mampu bersikap profesional, transparan, dan berdedikasi untuk masyarakat.

"PD Pasar Surya harus terus berinovasi, karena dunia tidak akan menunggu kita. Saya pun paham dengan kondisi di lapangan yang begitu sulit dan komprehensif terkait permasalahan yang ada di pasar," katanya.

Menurut Danang, ditekannya MoU ini merupakan langkah yang baik dari PD Pasar Surya. Sebab, hal ini dapat menghindarkan pusat perdagangan tradisional di Surabaya dari campur tangan pihak yang tidak bertanggung jawab, serta dalam penjaminan tata kelola sampah pasar.

"Dalam persaingan dengan pasar modern, atau bahkan pasar digital saat ini. PD Pasar harus memunculkan inovasi terbaru, sehingga output dari MoU ini dapat terealisasikan," tutur Danang.

Direktur Utama PD Pasar Surya, Agus Priyo Akhirono menambahkan, MoU dengan Kejari Tanjung Perak dan Kejari Surabaya dilakukan untuk pendampingan hukum. Ini diharapkan agar PD Pasar Surya tidak lagi terpeleset masalah hukum untuk ke depannya.

"Sehingga tidak ada lagi oknum yang mengatasnamakan siapa pun. Kita langsung ke pendampingan pengacara negara, itulah Kejari," katanya.

Soal Mou dengan PT PLN Power Nusantara, Agus menyebut terkait dengan bidang pengelolaan sampah. Hal itu dilakukan lantaran selama ini sampah di pasar menjadi beban cost.

"Jadi sampah selama ini merupakan beban cost, yang mana ke depannya akan kita evaluasi supaya paling tidak beban sampah di pasar menjadi nol," pungkasnya.{*}

» Baca berita terkait Pemkot Surabaya. Baca juga tulisan terukur lainnya Andriansyah

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.