Mau Nyalon Anggota DPD RI dari Jawa Timur? Kumpulkan Dulu Minimal 5 Ribu Dukungan!

Reporter : -
Mau Nyalon Anggota DPD RI dari Jawa Timur? Kumpulkan Dulu Minimal 5 Ribu Dukungan!
5 RIBU DUKUNGAN: Choirul Anam, syarat dukungan bakal calon anggota DPD RI minimal 5 ribu. | Foto: Barometerjatim.com/ROFIQ

SURABAYA, Barometerjatim.com – Nyalon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Jatim tidaklah ringan. Syarat dukungannya tak main-main: Minimal mengumpulkan 5 ribu dukungan dalam bentuk KTP. Itupun harus tersebar di 19 kabupaten/kota.

“Untuk DPD di Jatim, karena Jatim ini jumlah penduduknya lebih dari 20 juta, maka sesuai dengan ketentuan KPU RI jumlah dukungan minimal itu sejumlah 5 ribu,” terang Ketua KPU Jatim, Choirul Anam di Surabaya, Jumat (9/12/2022).

“Cuma harapan kami tidak hanya kemudian 5 ribu, kalau bisa lebih. Jadi 5 ribu itu adalah dukungan minimal dan harus tersebar di 50% kabupaten/kota di Jatim. Artinya kalau ada 38 kabupaten/kota, dukungan harus tersebar minimal di 19 kabupaten/kota,” terangnya.

Selain jumlah dukungan, Anam menjelaskan proses dukungan tidak lagi dilakukan secara manual tapi menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pencalonan alias Silon.

“Kita tidak lagi menggunakan manual. Kalau dulu kan manual, membawa KTP ke kantor KPU Jatim. Untuk ke depan, penyerahan dukungan dilakukan melalui Silon. Di kantor KPU Jatim, hanya penyerahan berkas-berkas personal bakal calon,” katanya.

Kapan proses penyerahan dukungan calon anggota DPD dimulai? “16 hingga 29 Desember 2022. Jadi mulai 16 Desember para calon anggota DPD mulai bisa meng-entry dukungannya ke Silon DPD,” katanya.

Bagi masyarakat yang belum tahu, KPU Jatim juga menyediakan helpdesk untuk membantu proses pencalonan dari calon anggota DPD. “Barangkali ketika sosialisasi belum tahu atau tidak bisa datang,” ucapnya.

Hingga kini, lanjut Anam, sudah ada 20 orang yang sudah mengambil akun Silon dan sebagian besar masih didominasi nama-nama lama.

Sedangkan terkait dukungan ganda, Anam menjelaskan, jika ditemukan maka akan dikurangi 50 dukungan. Sebab, dari pengalaman di Pemilu-Pemilu sebelumnya, dukungan DPD banyak yang dikloning.

“Jadi satu dukungan kemudian di-copy 10 sampai 30. Ini kan sudah menggunakan aplikasi Silon, mudah-mudahan sudah tidak ada lagi dukungan ganda,” kata Anam.

“Kalaupun misalnya ditemukan dua dukungan, kita lakukan proses klarifikasi. Bukan kemudian siapa yang lebih dulu menyetorkan itu yang diakui, tidak. Tetap kita lakukan klarifikasi pada yang memberikan dukungan,” terangnya.{*}

» Baca berita terkait Pemilu 2024. Baca juga tulisan terukur lainnya Rofiq Kurdi.

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.