Saksi Ahli Nilai Hukum Pidana Bersifat Upaya Terakhir

Reporter : barometerjatim.com -
Saksi Ahli Nilai Hukum Pidana Bersifat Upaya Terakhir

PRA PERADILAN: Saksi ahli C. Djisman Samosir saat memberikan pendapatnya di persidangan yang digelar di PN Surabaya.| Foto : Barometerjatim.com/ ABDILLAH HR

SURABAYA, Barometerjatim.com Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menggelar sidang praperadilan atas perkara penipuan dan penggelapan jual beli tanah di Malang senilai Rp 4,5 Miliar. Sidang ini diajukan oleh bos Pasar Turi Henry Jocosity Gunawan.

Dengan Hakim tunggal PN Surabaya Pujo Saksono, mengagendakan keterangan saksi ahli dan dua saksi fakta lainnya. Saksi ahli dosen sekaligus Rektor Kepala Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Bandung, C Djisman Samosir.

Dalam keterangannya, hukum pidana itu bersifat ultimum remedium atau upaya terakhir. "Apabila bisa ditempuh upaya di luar proses pidana, penanganan hukum pidana bisa tidak dilakukan. Hukum pidana laiknya pedang bermata dua," ujarnya.

Ditanya soal adanya persinggungan antara gugatan perdata dengan kasus pidana yang proses hukumnya secara bersamaan berjalan, saksi ahli secara tegas mengatakan bahwa perkara pidana seharusnya ditunda terlebih dahulu prosesnya, hingga gugatan perdata yang diperiksa memiliki putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Baca: Rekom PDIP Turun Bulan Ini, Risma-Anas Pilihan Megawati?

"Itu bunyi Perma nomor 1 tahun 1956, dan berlaku bagi seluruh jajaran aparat penegak hukum, baik itu penyidik maupun jaksa penuntut umum. Sedangkan bagi hakim, pemberlakuan itu difungsikan untuk meminimalisir adanya eses dalam penegakan proses peradilan," beber Djisman.

Terkait pengaruh diajukannya gugatan praperadilan, dengan surat dakwaan Henry J Gunawan yang saat ini sudah dibacakan jaksa di  persidangan lain, berdasarkan pasal 156 ayat 1 KUHAP, saksi ahli mengatakan bahwa pembacaan surat dakwaan oleh jaksa itu bukan mengartikan perkara pokoknya sudah diperiksa, dan sidang pokok perkara bisa dihentikan apabila dalam putusan gugatan pra peradilan mengabulkan permohonan yang diajukan pihak Henry.

"Perkara pokok bisa dikatakan sudah diperiksa, setelah sudah ada pemeriksaan saksi dan pembuktian lain dalam sidang. Karena pembacaan dakwaan hanya masih pelaksanaan prosedur, sedangkan pemeriksaan pokok perkara sudah masuk subtansi," tambahnya.

Sidang dilanjutkan Rabu (13/9/2017) dengan agenda putusan oleh hakim.

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.