Tolak Diborgol, Henry Jalani Sidang dengan Tangan Berdarah

TANGAN BERDARAH: Henry Jocosity Gunawan menunjukkan tangan berdarah saat dibawa petugas kejaksaan ke ruang sidang. | Foto: IST
SURABAYA, Barometerjatim.com Sidang perdana Henry Jocosity Gunawan alias Cen Liang, terdakwa dugaan penipuan dan penggelapan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (7/9), diwarnai keributan antara Henry dengan petugas kejaksaan.
Pemicunya, saat hendak dibawa dibawa ke ruang sidang, Direktur PT Gala Bumi Perkasa, perusahaan pengembang Pasar Turi Baru, itu enggan menggunakan pakaian tahanan dan diborgol.
Akibat ketegangan tersebut, pergelangan tangan terdakwa mengalami luka dan berdarah. Kondisi baru tenang setelah polisi menenangkan terdakwa dan jaksa.
Baca: Dipenjara, Investor Pasar Turi Dinilai Korban Kriminalisasi
"Lihat ini tangan saya (luka di pergelangan tangan) luka keluar darahnya. Ini ulah mereka (jaksa)," teriak Henry sebelum menjalani persidangan di ruang Cakra.
Sebelum memulai sidang, Hakim Unggul Warso Mukti yang memimpin sidang menanyakan kondisinya. "Bagaimana kondisi terdakwa sekarang?" tanyanya.
"Sehat Pak hakim, tapi lihat ini dari ulah mereka (menunjuk jaksa) pergelangan tangan saya terluka," jawab Henry.
Penipuan dan Penggelapan
Sementara dalam dakwaannya, JPU Ali Prakoso menjelaskan, pada intinya Henry ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan atas laporan yang dibuat notaris Caroline di Polrestabes Surabaya.
Kasus yang menjerat Henry berawal saat Caroline mempunyai seorang klien yang sedang melakukan jual beli tanah dengan Henry sebesar Rp 4,5 miliar.
Setelah melakukan sejumlah penyelidikan, penyidik kemudian menetapkan Henry sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Baca: Fakta Sidang, Hasil Pungli Pelindo III Dinikmati Keluarga
Terdakwa dijerat pasal 378 KUH Pidana dan 372 KHU Pidana tentang penipuan dan penggelapan. "Ancaman terdakwa ini bisa empat tahun penjara," ujar JPU Ali Prakoso.
Usai pembacaan dakwaan, kuasa hukum Henry, M Sidik Latuconsina langsung memprotes keras sikap petugas kejaksaan terhadap Henry.
Sebelum membacakan eksepsi, mohon izin kepada majelis hakim untuk menyampaikan protes terlebih dahulu," katanya.
Baca: Divonis Bebas Murni, Air Mata Chinchin Terurai
"Bahwa saudara terdakwa telah dicederai saat pengamanan. Mohon dipertimbangakan apakah perlu di sini diborgol, sedangkan terdakwa memiliki identitas dan kedudukan yang jelas, lanjutnya.
Sedangkan dalam eksepsinya, Sidik menilai penahanan terhadap Henry tidak sah. Selain itu, Sidik meminta agar majelis hakim menyatakan bahwa dakwaan JPU tidak dapat diterima.
Kami memohon kitanya majelis hakim dakwaan tidak dapat diterima. Menyatakan menunda pemeriksaan terhadap terdakwa sampai menunggu putusan hakim perdata, pungkas Sidik.