Kejati Kasasi, Dahlan Iskan Belum Benar-benar Bebas

DIVONIS BEBAS PT, KEJATI KASASI: Dahlan Iskan, belum benar-benar bebas karena Kejati memastikan kasasi ke MA atas putusan majelis hakim PT Surabaya. | Foto: Ist
SURABAYA, Barometerjatim.com Dahlan Iskan belum benar-benar bebas. Ini setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim memastikan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis bebas yang diterima mantan Menteri BUMN tersebut dari Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya dalam perkara korupsi aset PT Panca Wira Usaha.
"Kami belum menerima salinan putusannya dari pengadilan (PT), jadi tidak bisa menanggapi banyak," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Richard Marpaung kepada wartawan di kantornya, Jalan A Yani Surabaya, Rabu (6/9).
Kalaupun benar putusan PT itu, Richard memastikan Kejati akan melakukan upaya kasasi. "Di pengadilan tingkat pertama (Tipikor) kita bisa buktikan (Dahlan Iskan) bersalah, cuma saat banding putusannya berbeda. Jadi kita pastikan kasasi," tegasnya.
Baca: Dahlan Iskan Bebas, Pukulan Telak Kedua buat Kejati Jatim
Sebelumnya, Dahlan dibebaskan dari perkara dugaan korupsi pelepasan aset PT PWU di PT Surabaya melalui putusan dissenting opinion majelis hakim.
Tiga hakim dari lima hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat dan menyatakan Dahlan tidak terbukti melakukan tindak pidana sesuai yang didakwakan jaksa, sedangkan dua hakim lainnya berpendapat sebaliknya.
Putusan bebas DI dibacakan majelis hakim pekan lalu, sebelum Idul Adha, terang Juru Bicara PT Jatim, Untung Widiarto, Selasa (5/9).
Baca: Setoran Dinas ke Komisi B, Saksi: Mestinya Gubernur Tahu
Sedangkan dua hakim yang dissenting tersebut, satu dari dari hakim karir dan satu lagi hakim ad hoc. Sedangkan majelis hakim yang memeriksa perkara ini diketuai oleh Dr Andriani Nurdin, tambahnya.
Dahlan Iskan terjerat perkara korupsi kala menjabat Direktur Utama PT PWU tahun 2000-2010. Kejati Jatim menilai penjualan dua aset PWU di Kediri dan Tulungagung menyalahi aturan dan merugikan negara. Di Pengadilan Tipikor, dia divonis bersalah, tetapi dibatalkan oleh PT.