Dahlan Iskan Bebas, Pukulan Telak Kedua buat Kejati Jatim

Reporter : barometerjatim.com -
Dahlan Iskan Bebas, Pukulan Telak Kedua buat Kejati Jatim

VONIS BEBAS: Dahlan Iskan dibebaskan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya dalam perkara dugaan korupsi PT PWU Jatim. | Foto: Ist

SURABAYA, Barometerjatim.com Divonis dua tahun penjara di Pengadilan Tipikor, Dahlan Iskan dibebaskan dari perkara dugaan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya melalui putusan dissenting opinion majelis hakim.

Tiga hakim dari lima hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat dan menyatakan Dahlan tidak terbukti melakukan tindak pidana sesuai yang didakwakan jaksa,  sedangkan dua hakim lainnya berpendapat sebaliknya.

Putusan bebas DI dibacakan majelis hakim pekan lalu, sebelum Idul Adha, terang Juru Bicara PT Jatim, Untung Widiarto, Selasa (5/9).

Baca: Dakwaan: Uang Suap Mengalir ke Seluruh Anggota Komisi B

Sedangkan dua hakim yang dissenting tersebut, satu dari dari hakim karir dan satu lagi hakim ad hoc. Sedangkan majelis hakim yang memeriksa perkara ini diketuai oleh Dr Andriani Nurdin, tambahnya.

Vonis bebas Dahlan itu bisa jadi merupakan 'pukulan telak' kedua bagi Kejati Jatim. Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) juga menguatkan putusan bebas perkara Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim, La Nyalla Mattaliti dalam perkara dugaan korupsi hibah Kadin Jatim.

Di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, La Nyalla dinyatakan tidak bersalah. Jaksa lalu kasasi ke MA tapi ditolak.

Sebelumnya, Dahlan terjerat perkara korupsi kala menjabat sebagai Direktur Utama PT PWU tahun 2000-2010.

Baca: Setoran Dinas ke Komisi B, Saksi: Mestinya Gubernur Tahu

Kejati Jatim menilai penjualan dua aset PWU di Kediri dan Tulungagung menyalahi aturan dan merugikan negara. Di Pengadilan Tipikor Surabaya, Dahlan dinyatakan bersalah dan divonis dua tahun penjara.

Dahlan pun mengajukan upaya banding ke PT Surabaya. Hasilnya, Majelis Hakim PT mengabulkan banding Dahlan. PT mementahkan vonis Pengadilan Tipikor. Dahlan dinyatakan tidak bersalah.

Namun Untung enggan menjelaskan lebih rinci soal putusan perkara itu. Hal yang pasti, katanya, saat ini PT merapikan berkas putusan perkara tersebut untuk diteruskan ke PN Surabaya.

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.
Tag