‘Predator’ Anak, Dua Ustadz Cabuli Murid TPA
USTADZ PREDATOR: Dua guru ngaji ditangkap anggota Unit PPA Polrestabes Surabaya karena cabuli murid-murid ngajinya. | Foto: Barometerjatim.com/BAYAN AP
SURABAYA, Barometerjatim.com - Kalau nafsu sudah menguasai kejernihan hati dan pikiran, seorang ahli agamapun pasti tergoda. Tak peduli perbuatan asusila adalah dosa, halal saja.
Ini yang terjadi pada dua ustadz warga Jl Medokan Semampir Indah, Surabaya: Ahmad Syafii (36) dan Sunarto (35). Keduanya nekat mencabuli murid-murid ngajinya sendiri yang masih bocah.
Saking tak kuasa menahan nafsu, kedua guru ngaji ini tak peduli meski korbannya laki-laki atau perempuan. "Korban, murid-murid ngajinya sendiri. Semua masih di bawah umur," kata Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Lily Djafar, Selasa (5/9).
Ada tujuh anak yang menjadi korban: Lima laki-laki dan dua perempuan. Dari tujuh korban ini, baru tiga yang melapor. Dan kami masih menunggu laporan dari empat korban lainnya, sambungnya.
Tiga korban yang melapor itu, dua anak perempuan berusia 15 tahun dan satu anak laki-laki umur 13 tahun. Salah satu korban bahkan sudah dicabuli 18 kali. Ahmad sudah mencabuli semua korbannya berkali-kali, ungkap Lily. Sedang Sunarto mengaku hanya sekali.
Baca: Wakil Dekan FKG Unair Tersangka Kasus Pencabulan
Mantan Kasubbag Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya ini menyebut, Ahmad yang juga bekerja sebagai tenaga honorer Satpol PP Kota Surabaya, adalah otak dari perbuatan tersebut.
Dibantu Sunarto, Ahmad membuka Tempat Pendidikan Al Quran (TPA) bagi anak-anak warga setempat mulai Mahgrib sampai Isya. Karena perbuatannya ini, tersangka sudah dipecat dari pekerjaannya sebagai tenaga honorer di Satpol PP Kota Surabaya, ucap polwan dengan satu melati di pundak ini.
Sementara perbuatan tersangka sendiri, dilakukan di bulan April, Mei, dan Juni. Dalam seminggu, aksi cabul itu dilakukan satu hingga dua kali oleh tersangka. Semuanya dilakukan setelah mengaji. Perbuatan itu dilakukan di mushola tempat mereka mengaji, jelas Lily.
Usai belajar membaca kitab, tersangka menunjuk bakal korbannya dan diperintahkan untuk tidak pulang dulu dengan dalih ada tambahan belajar.
Jika korban menolak, maka tersangka mengancam dengan selalu mengatakan, kalau korbannya perempuan, ilmunya tidak barokah dan akan mengeluarkannya dari TPA, papar Lily.
Sementara korban laki-laki diancam akan disantet dan menyobek-nyobek mulutnya sehingga para korban takut. "Kasus ini sendiri terbongkar saat salah satu korban melapor ke orang tuanya untuk kemudian diteruskan ke pihak kepolisian, pungkasnya.
Usai menerima laporan dari orang tua korban, anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya langsung meringkus kedua tersangka di rumah masing-masing.