Kasus Dana BOS, Akhirnya Sunah Ditahan Kejari Lamongan

Reporter : barometerjatim.com -
Kasus Dana BOS, Akhirnya Sunah Ditahan Kejari Lamongan

DITAHAN: Sun'ah (kanan), tersangka dugaan korupsi dana BOS tahun anggaran 2012-2016 untuk SD se-Kabupaten Lamongan akhirnya ditahan Kejari, Selasa (29/8). | Foto: Barometerjatim.com/HAMIM ANWAR

LAMONGAN, Barometerjatim.com Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan akhirnya menahan Sun'ah, tersangka dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2012-2016 untuk SD se-Kabupaten Lamongan, Selasa (29/8).

Sebelum ditahan, Sun'ah, mantan Kabid Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan, terlebih dulu menjalani pemeriksaan oleh tim pinyidik Pidsus Kejari Lamongan selama lebih kurang empat jam di ruang penyidikan.

Sun'ah mendatangi kantor Kejari sekitar pukul 11.00 WIB dengan didampingi kuasa hukumnya, Wellem Mintardja. Sunah baru keluar dari ruang penyidikan sekitar pukul 15.23 WIB sekaligus dengan memakai baju tahanan khusus Kejari Lamongan.

Baca: Sekali Lagi Mangkir, Sunah Bakal Dijemput Paksa

Saat digiring petugas kejaksaan dari ruang Pidsus menuju mobil tahanan tipikor, tersangka terlihat lebih banyak menyembunyikan wajahnya dari sorotan kamera awak media yang melakukan peliputan di kantor Kejari.

Wellem, mengaku keberatan atas penahanan terhadap kliennya oleh pihak Kejari, sebab kondisi kesehatan Sun'ah masih belum sepenuhnya pulih.

"Kondisinya kan masih sakit lambung dan belum stabil. Jadi, untuk kepentingan klien kami akan mengajukan pengangguhan penahanan," katanya.

Dua Alat Bukti

Sementara itu Kasi Intel Kejari Lamongan, Budiyanto menuturkan penyidik punya alasan hukum untuk menahan tersangka, di antaranya menemukan dua alat bukti yang cukup untuk kasus dugaan korupsi dana BOS yang menyeret tersangka. "Barang bukti beserta alat buktinya ada dan sudah jelas," terangnya.

| Grafis By Barometerjatim.com

Budiyanto juga mengungkapkan akibat dari penyelewengan dana BOS tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 240 juta selama kurun waktu 2012 hingga 2016. "Modusnya termasuk pemotongan Rp 100 persiswa penerima dana BOS," ungkapnya.

Lebih lanjut, Budiyanto menerangkan tersangkan dikenakan pasal 11 juncto 184 UU Tipikor dengan ancaman minimal empat tahun penjara. "Tersangka dititipkan di Lapas Kelas II B Lamongan," pungkasnya.

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.