Seleksi Komisaris-Direksi BUMD Jatim Diperpanjang Lagi, Lha!

Reporter : -
Seleksi Komisaris-Direksi BUMD Jatim Diperpanjang Lagi, Lha!
| Gambar Ilustrasi: Biro Perekonomian

SURABAYA, Barometer Jatim - Panitia seleksi (Pansel) yang diketuai Prof Mohammad Nuh, kembali memperpanjang waktu pendaftaran beberapa formasi jabatan calon anggota komisaris dan direksi BUMD Jatim non perbankan.

"Diperpanjang lagi selama lima hari kerja, mulai tanggal 20 sampai dengan 24 Desember 2021 pukul 23.59 WIB," kata Prof Nuh lewat suratnya yang diunggah di website Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Jatim, Minggu (20/12/2021).

Perpanjangan dilakukan, kata Prof Nuh, lantaran belum terpenuhinya jumlah minimal pelamar untuk tiga dari tujuh formasi jabatan, yakni Komisaris PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim, Direktur Keuangan PT PWU Jatim, dan Komisaris PT Air Bersih (AB) Jatim.

Sedangkan empat formasi jabatan lainnya tidak disebutkan diperpanjang, yakni Direktur Utama (Dirut) PT Petrogas Jatim Utama (PJU), Direktur Keuangan dan Umum (Dirkeu) PT PJU, Direktur Operasional dan Komersial (Dirop) PT PJU, serta Direktur Umum Dan Aset (Dirum) PT PWU.

Soal persyaratan dan tata cara pendaftaran untuk ketiga jabatan yang diperpanjang, lanjut Prof Nuh dalam pengumumannya, tetap mengacu pada seleksi awal yang diumumkan pada 5 Desember 2021.

Sebelumnya, Pansel telah memperpanjang waktu pendaftaran hingga 15 Desember 2021 dari batas semula 8 Desember 2021. Dalihnya sama, yakni jumlah minimal pelamar yang dipersyaratkan belum terpenuhi.

Situasi ini membuat Sekretaris DPD Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Komando Garuda Sakti (KGS) Jatim, Sugeng Kurniawan mengajak publik untuk mengawal seleksi calon anggota komisaris di tiga BUMD Jatim tersebut.

"Kita dari Aliansi Indonesia yang peduli Jatim, harapan kami tahapan-tahapan yang dibikin Pansel benar-benar transparan, akuntabel. Begitu pula saat fit and proper test harus transparan, biar publik bisa menilai," katanya.

» Baca Berita Terkait BUMD Jatim

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.