Wah Kemenlu Gelar Acara di Gedung Sengketa
ACARA DI GEDUNG SENGKETA: Menlu Retno Marsudi didampingi Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini memilih tak berkomentar soal acara Kemenlu yang digelar di The Empire Palace, gedung yang dibekukan PN Surabaya. | Foto: Barometerjatim.com/ABDILLAH HR
SURABAYA, Barometerjatim.com Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemenlu RI) menyelengarakan acara Indonesia Channel 2017. Acara ini berbentuk sebuah pertunjukan kolosal seni tari dan musik di gedung The Empire Palace, Jalan Blauran 57-75 Surabaya, Jumat (18/8).
Acara ini menjadi sorotan bukan karena meriahnya, tapi digelar di gedung yang saat ini berstatus quo. Melalui putusan provisi hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang dibacakan pada Rabu (9/8), hakim memutuskan bahwa aset milik PT Blauran Cahaya Mulia (BCM) itu untuk sementara tidak boleh ada jual beli, sewa menyewa maupun tindakan hukum lainnya.
Status quo gedung megah ini, berlaku saat putusan provisi bernomor 260/Pdt.G/2017/PN Surabaya itu dibacakan oleh hakim dan belum ditentukan kapan berakhirnya.
Baca: Tetap Beroperasi, Direksi Empire Palace Disomasi
Putusan tersebut buntut dari gugatan perdata yang dilayangkan Trisulowati alias Chinchin, mantan direktur PT BCM sekaligus istri dari bos Empire Palace, Gunawan Angka Widjaja. Rumah tangga pasutri ini sedang proses cerai di pengadilan.
Saat dikonfirmasi, pihak Pemkot Surabaya melalui juru bicaranya, M Fikser mengakui bahwa acara tersebut yang menyelenggarakan adalah Kemenlu RI.
Terkait dengan tempat acara, kami (Pemkot) tidak turut campur. Sehingga bisa dikonfirmasi ke pihak Kemenlu RI, jawabnya melalui pesan yang dikirimkan ke wartawan, Rabu (16/8).
Sedangkan Menteri Retno Marsudi saat dikonfirmasi terkait hal ini, memilih untuk tidak menanggapi pertanyaan wartawan. Dia langsung bergegas masuk ke lift saat ditanya soal surat yang dikirimkan kantor hukum Hotman Paris Hutapea.
Baca: Empire Palace, Gedung Megah yang Dibekukan PN Surabaya
Hotman, kuasa hukum penggugat Chinchin, sebelumnya sudah mengirimkan surat pemberitahuan soal status gedung dimana tempat acara Kemenlu RI digelar. Surat dikirimkan ke beberapa pihak, antara lain Menlu Retno Marsudi, Gubernur Jatim Soekarwo dan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.
Dalam suratnya, Hotman juga mencantumkan soal ancaman denda yang harus dibayar Rp 50 juta perhari oleh para pihak yang melanggar putusan hakim. Sebelumnya, Teguh Suharto Utomo, kuasa hukum Gunawan, saat ditanya komentarnya soal putusan hakim belum menjawab konfirmasi yang dikirimkan ke selulernya.