Terkuak Pengunggah Video Bugil, Calon Mahasiswa S2 Unair

AKUI MABA S2 UNAIR: Suko Widodo (kiri) saat mendatangi Mapolda Jatim, Jumat (7/12). Akui pengunggah video bugil calon mahasiswa S2 Unair. | Foto: Barometerjatim.com/NATHA LINTANG
SURABAYA, Barometerjatim.com Dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) mana MYA (23), tersangka pengunggah video bugil enam mantan pacarnya di situs porno, akhirnya terkuak!
Ternyata! Warga Gresik itu tercatat sebagai calon mahasiswa program pascasarjana (S2) Universitas Airlangga (Unair) Surabaya. Hal itu ditegaskan Humas Unair, Suko Widodo saat mendatangi Mapolda Jatim, Jumat (7/12).
MYA memang tercatat diterima di magister hukum, kebetulan juga ada HI (Hukum Internasional)-nya, tetapi statusnya masih calon. Baru resmi dikukuhkan pada Feburari (2019), kata Suko, sekaligus menepis pengakuan MYA yang mengambil jurusan HI.
Baca: Wah! Mahasiswa S2 di Surabaya Unggah Video Bugil 6 Eks Pacar
Lantas sanksi apa yang akan diberikan Unair? "Ya karena masih calon, tentu dia tidak mungkin berkuliah, gugur secara otomatis, tegasnya.
Sebelumnya, jelas Suko, MYA merupakan mahasiswa S1 di Fakultas Hukum Unair angkatan 2014 lulus dengan IP (Indeks Prestasi) 3,23 pada Maret 2018. Setelahnya mendaftar di magister hukum.
Tapi yang perlu dicatat bahwa statusnya adalah calon mahasiswa. Yang Kedua, ini persoalan private matter. Persoalan pribadi, tidak ada hubungan dengan kampus, katanya.
Baca: Kenal di Medsos, Pacaran, Lalu Ditelanjangi Lewat Video Call
Sebaliknya, kalau menyangkut kampus, tambah Suko, urusannya terkait akademik, nilai, maupun perkuliahan. "Terhadap kasusnya ini adalah urusan pribadi dan yang bersangkutan sudah meminta maaf, sambungnya.
Sebelumnya, melalui patroli siber, tim Subdit Cyber Crime Polda Jatim membongkar kasus peredaran konten porno di situs dewasa dan mengamankan tersangka MYA.
Baca: Berkas Dhani Dilimpahkan ke Kejati, Polda Jatim Tunggu P21
Dalam situs tersebut, tersangka mengunggah video enam perempuan mantan pacarnya. Meski belum pernah bertemu secara fisik, rupanya tersangka memilih menelanjangi para korbannya tersebut lewat video call.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayait (1) Undang-Undang (UU) RI nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan atau Pasal 29 jo Pasal 45BU UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
UNGGAH VIDEO PORNO: MYA diringkus Polda Jatim setelah mengunggah video bugil 6 mantan pacarnya di situs porno. | Foto: Barometerjatim.com/NATHA LINTANG UNGGAH VIDEO PORNO: MYA diringkus Polda Jatim setelah mengunggah video bugil 6 mantan pacarnya di situs porno. | Foto: Barometerjatim.com/NATHA LINTANG
» Baca Berita Terkait Video Bugil, Polda Jatim