Eks Napi Korupsi Bisa Nyaleg, Golkar Lamongan: Senang Lah

Reporter : barometerjatim.com -
Eks Napi Korupsi Bisa Nyaleg, Golkar Lamongan: Senang Lah

SAMBUT GEMBIRA: Ujik Silvian Effendy (kanan), Golkar Lamongan sambut gembira eks napi korupsi diperbolehkan nyaleg. | Foto: IST

LAMONGAN, Barometerjatim.com DPD Partai Golkar Kabupaten Lamongan, menyambut baik putusan Mahkamah Agung (MA) yang membolehkan eks napi korupsi nyaleg di Pemilu Legislatif (Pileg) 2019.

"Ya senang lah, MA membatalkan pasal aturan larangan bagi mantan napi korupsi untuk menjadi Caleg," kata Sekretaris DPD Partai Golkar Lamongan, Ujik Silvian Effendy saat dikonfirmasi Barometerjatim.com, Selasa (18/09).

Menurutnya, putusan MA tersebut sudah sesuai dengan konstitusi. Meski demikian, pihaknya belum mengambil kebijakan terkait putusan tersebut karena masih menunggu surat tindaklanjut dari KPU Lamongan.

Baca: Ini Dia 4 Bacaleg Eks Napi Korupsi Daftar di KPU Lamongan

"Golkar akan melakukan rapat terbatas terlebih dahulu," kata politikus yang juga anggota Fraksi Golkar DPRD Lamongan itu.

Diketahui, pada tahapan awal pendaftaran Bacaleg beberapa waktu lalu, Golkar Lamongan mendaftarkan dua Bacaleg eks napi korupsi yakni Asmugi dan Jimmy Hariyanto.

Asmungi yang maju dari Dapil II adalah eks napi korupsi dana Batuan OPerasi Sekolah (BOS). Sedangkan Jimmy yang maju dari Dapil V adalah eks napi korupsi dana perjalanan dinas anggota DPRD Lamongan.

Baca: 37 Bacaleg di Lamongan Diganti, KPU: Tak Pengaruhi Nomor Urut

Secara terpisah, KPU Lamongan juga masih menunggu petunjuk dan instruksi dari KPU RI. Untuk melakukan langkah lanjutan, karena KPU Lamongan merupakan penyelenggara Pemilu," kata Divisi Teknis KPU Lamongan, Nur Salam.

Dia juga menjelaskan instruksi dari KPU RI tersebut, terkait penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Caleg yang saat ini masih pada tahapan pandangan atau pendapat publik terhadap Daftar Calon Sementara (DCS).

ยป BACALEG EKS NAPI DI KPU LAMONGAN

  1. Asmugi, Dapil II, Partai Golkar, kasus korupsi dana BOS.
  2. Jimmy Hariyanto, Dapil V, Partai Golkar, kasus korupsi perjalanan dinas DPRD Lamongan.
  3. Nipbianto, Dapil II, Partai Nasdem, kasus korupsi perjalanan dinas DPRD Lamongan.
  4. Harist Udin Auda, Dapil II, Partai Perindo, kasus korupsi penyelewengan dana Jasmas.
Baca Berita Terkait KPU Lamongan, Caleg Eks Napi, Pileg 2019

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.