Layani Seks Keroyokan Tarif Rp 1,4 Juta, Janda Diringkus Polisi

SEKS KEROYOKAN: AS dan IN (bertopeng) digelandang ke Polrestabes Surabaya lantaran membuka layanan seks threesome bertarif Rp 1,4 juta. | Foto: Barometerjatim.com/NANTHA LINTANG
SURABAYA, Barometerjatim.com Janda satu anak asal Semarang, Jawa Tengah, AS (22), diringkus Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Surabaya, lantaran membuka layanan 'seks keroyokan' (threesome) dengan tarif Rp 1,4 juta.
Kanit PPA Sat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni menuturkan, AS ditangkap di salah satu hotel di Jalan Bangka, Kecamatan Gubeng.
Saat ditangkap, tersangka bersama rekannya, IN (21) yang juga tinggal di Semarang sedang melayani pelanggannya dengan layanan 3 in 1, alias 2 wanita 1 laki-laki.
Baca: Tipu Cewek Lewat FB, TNI AL Gadungan Diringkus Polrestabes
Selain mengamankan tersangka dan korbannya, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti uang tunai Rp 400 ribu, handphone warna hitam, kondom bekas pakai serta kondom baru.
Tersangka dan korban (IN) ini tinggal di Semarang. Mereka mengaku sudah saling kenal sejak satu tahun lalu, dan sepakat untuk menerima order threesome. Keduanya datang ke Surabaya ini hanya kalau ada order saja, terang Yeni di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (14/9).
Sementara untuk menarik atau mencari pelanggan, lanjut mantan Kanit PPA Polres Surabaya Timur itu, AS menggunakan media sosial Twitter dan Facebook (FB). Tersangka menggunakan Twitter dan FB, di situlah layanan juga tarif dipasang oleh tersangka, ungkap Yeni.
Baca: Terbuai Janji, Gadis Surabaya Tertipu Kenalan di Medsos
Sementara kepada penyidik, AS mengaku sudah satu tahun ini membuka praktik 'seks keroyokan'. Dalihnya karena terdesak kebutuhan ekonomi dan harus menghidupi anaknya seorang diri.
AS juga mengaku pernah menjadi korban trafficking, tersangka memilih mencari uang dengan menjual diri ke lelaki hidung belang. Tarif untuk layanan threesome Rp 1,4 juta. Hasilnya dibagi dua setelah selesai melayani tamu, akunya.
Selanjutnya, terasangka akan dijerat Pasal 2 Undang-Undang (UU) TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) dan/atau Pasal 506 KUHP.