8 Tahun Penjara untuk Perusak Hutan Lindung di Lumajang

VONIS 8 TAHUN: Parmanto, terdakwa perkara perusakan hutan lindung di Gunung Lemongan, Lumajang, divonis delapan tahun penjara, Selasa (4/9). | Foto: Barometerjatim.com/RETNA MAHYA
LUMAJANG, Barometerjatim.com Parmanto, terdakwa perkara perusakan hutan lindung di Gunung Lemongan, divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 10 miliar dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Lumajang, Selasa (4/9).
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, telah melakukan tindak pidana perusakan di kawasan hutan lindung Gunung Lemongan petak 12," ujar majelis hakim yang diketuai Edwin Adrian dalam pertimbangannya.
Hal itu sesuai dakwaan primer pasal 94 huruf a, juncto pasal 19 huruf a UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H). Ancaman hukumannya minimal delapan tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda minimal Rp 10 miliar dan maksimal Rp 100 miliar.
Baca: Kasus Perusakan Hutan Lindung, Aktivis Kecewa Tuntutan JPU
Putusan ini memang berbeda jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bambang Heru. Sebelumnya, JPU menggunakan dakwaan subsider pasal 92 yang menuntut terdakwa dengan hukuman lima tahun penjara.
Tapi kesaksian Asamo, orang yang disuruh dan dibayar terdakwa untuk membabat pohon dan membakar kawasan hutan lindung Gunung Lemongan, rupanya sangat menguatkan pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara ini.
Meskipun, selama persidangan terdakwa selalu menyangkal bahwa dirinya tidak pernah menyuruh Asamo untuk merusak apalagi membakar tanaman konservasi yang ditanam oleh aktivis Laskar Hijau tersebut.
Baca: Posko di Gunung Lemongan Dirusak, Polisi Diminta Bertindak
Sementara itu Ketua Laskar Hijau, A'ak Abdullah Al Kudus mengapresiasi putusan majelis hakim. Menurutnya, putusan tersebut sesuai dengan rasa keadilan semua relawan Laskar Hijau yang selama ini selalu diteror para perusak hutan.
"Atas nama Laskar Hijau, saya mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas putusan ini," tegas Gus A'ak, sapaan akrabnya.
Menurutnya, sepanjang sejarah perusakan hutan lindung di Gunung Lemongan, baru kali ini pelaku diproses secara hukum dan diganjar hukuman berat.
Baca: Alih Fungsi Hutan Lindung Picu Longsor di Gunung Lemongan
Selebihnya, menurut Gus A'ak, masih banyak pelaku perusakan hutan lindung di Gunung Lemongan yang saat ini bebas berkeliaran.
"Bahkan tetap melakukan perusakan meskipun sudah dilaporkan ke pihak berwajib, salah satunya seorang notaris ternama di Kabupaten Lumajang," ucapnya.