Dicecar Soal PKH, Ketua Panwaslu Lamongan Sibuk Cari Jalan Kabur!

Reporter : -
Dicecar Soal PKH, Ketua Panwaslu Lamongan Sibuk Cari Jalan Kabur!
DICECAR MEDIA: Tony Wijaya, ekspresinya berubah tegang dan suaranya meninggi saat dicecar media terkait dasar Panwaslu keluarkan rekomendasi. | Foto: Barometerjatim.com/ABDILLAH HR

LAMONGAN, Barometerjatim.com - Kasus pembagian stiker paslon Cagub-Cawagub Jatim di Desa Kendalkemlagi, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan, menyita perhatian awak media karena banyak kejanggalan terjadi.

Di antaranya, terlapor, LM ternyata bukan pendamping atau penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) namun Panwaslu mengeluarkan rekomendasi agar dinas terkait memberi sanksi untuk pendamping PKH, KF.

Lalu saksi kunci pihak pelapor, Amat, warga Desa Kendalkemlagi yang disebut-sebut juga pengurus PDIP setempat, teryata tidak melihat langsung pembagian stiker. Berikutnya, tim pasangan Khofifah-Emil Dardak di Lamongan tidak pernah dihadirkan untuk dimintai klarifikasi.

Meski demikian, Panwaslu Lamongan tetap mengeluarkan tiga rekomendasi lewat surat Status Laporan No 003.o/LP/PG/Kab/16.19/IV/2018 yang dinilai 'menyudutkan' salah satu paslon.

Nah, Rabu (2/5/2018) sore, awak media pun ramai-ramai 'memburu' Ketua Panwaslu Lamongan, Tony Wijaya di kantornya untuk mengkonfirmasi secara detail terkait rekomendasi yang dikeluarkan. Namun Tony enggan bicara banyak, bahkan terlihat sibuk mencari 'jalan kabur' untuk menghindari pertanyaan.

"Saya tidak bisa berkomentar banyak, silakan dilihat status tentang laporan. Biar nanti bahasanya sama, tidak kemudian multitafsir," katanya.

Status yang dimaksud yakni Status Laporan Terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Pemilihan NO 003.o.1/LP/PG/Kab/16.19/IV/2018 dan Status Laporan Terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Pemilihan No 003.o.1/LP/PG/Kab/16.19/IV/2018 yang tertempel di pintu kaca kantor Panwaslu Lamongan.

Ditanya soal rekomendasi ke KPU terkait pemberian sanksi untuk tim paslon nomor satu tanpa didahului klarifikasi, Tony mengatakan, "Silakan dilihat saja, dibaca ya. sudah jalas itu ada kop lembaga, kemudian institusi," katanya.

"Suratnya enggak jelas ketua?" celetuk wartawan. "Silakan dibaca, Silakan dibaca, Silakan dibaca itu, biar tidak salah persepsi," elaknya. "Dibaca saja kan enggak jelas?" tambah wartawan. "Dibaca aja, enggak apa-apa. Dibaca, dibaca. Sudah ya, cukup ya," katanya.

"Terkait terlapor yang tak terbukti membagikan stiker, mengapa Panwaslu tetap mengeluarkan rekomendasi agar ada sanksi dan pembinaan untuk pendamping PKH, kan enggak nyambung itu?" cecer wartawan.

Kali ini Tony 'tak kuasa' mengelak, "Jadi gini, eh.. ada eh.. penyalahgunaan ini, ehh.. program yang sebenarnya sesuai mekanisme tapi tidak sesuai mekanisme. Itu di Peraturan Bawaslu No 14/2017 mengatakan, ketika ada kesalahan dalam prosedur itu diberikan kepada dinas terkait untuk melakukan pembinaan," jelasnya.

Mengapa rekomendasi tetap dikeluarkan padahal sudah dinyatakan tidak terbukti ada pelanggaran? "Lho, kan ini ada penyalahgunaan, apa istilahnya mekanisme program yang tidak sesuai dengan program dalam pelaksanaan teknis di lapangan, maka itu kewenangan dinas terkait untuk melakukan pembinaan," katanya.

Bukankah mekanisme pencairan PKH tidak terkait dengan urusan Pemilu? "Oh tidak ada, tidak ada! Dinas terkait, apa ya Dinas Sosial, ini di luar konteks Pemilu," jelasnya.

Artinya itu pelimpahan dong, bukan rekomendasi? "Lho, kita merekomendasi kepada dinas terkait untuk melakukan pembinaan terhadap personal yang menyalahi prosedur penyalahan program PKH itu, tapi enggak ada kaitannya dengan persoalan Pemilu," katanya.

Bukankah LM yang dilaporkan dan terbukti bukan pendamping atau penerima manfaat PKH, mengapa rekomendasinya agar Dinsos memberi pembinaan kepada pendamping PKH, KF, kan beda urusan itu?

"Di Peraturan Bawaslu No 14/2017 itu mengatur kewenangan kami untuk melakukan rekomendasi kepada dinas terkait, apabila ada mekanisme yang tidak sesuai dengan program di instansi tersebut. Oke cukup ya, cukup.. cukup.. cukup.." katanya.

Terkait rekomendasi sanksi administrasi untuk paslon nomor satu, bukankah yang membuat stiker tidak tim paslon nomor satu? "Itu silakan nanti KPU, KPU nanti yang memutuskan ya," katanya.

Dasarnya apa sehingga Panwaslu harus mengeluarkan rekomendasi tersebut? "Dasaranya yaitu peraturan yang ada," katanya. Bisa disebutkan apa saja peraturannya, "Ada banyak," sergahnya dengan nada tinggi dan wajah tegang.

"UU No 7/2017, UU 10 No/2016 ya detail itu, silakan. Kami enggak mungkin menjelaskan semua undang-undang, peraturan. Silakan dikonfirmasikan ke KPU, apa sanksi administrasinya. Oke!"

Tapi kan tidak terbukti itu ada pelanggaran Pemilu? "Silakan nanti tanya ke KPU, silakan tanya KPU. Oke.. Pak ketua terima kasih waktunya," kata Tony tiba-tiba menyalami Ketua Tim Pemenangan Khofifah-Emil di Lamongan, Debby Kurniawan yang berdiri di sampingnya.

Saat hendak ditanya lagi, Tony buru-buru masuk ke dalam kantor Panwaslu.{*}

 

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.