Aturan Kampanye, KPU Jatim Abaikan Protes Tim Gus Ipul-Puti

Reporter : barometerjatim.com -
Aturan Kampanye, KPU Jatim Abaikan Protes Tim Gus Ipul-Puti

PASLON WAJIB PATUHI PKPU: Setelah penetapan, secara otomatis pasangan calon terikat peraturan KPU, termasuk pemasangan alat peraga kampanye. | Foto: Ist

SURABAYA, Barometerjatim.com Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No 4 Tahun 2017 terkait kampanye amat jelas dan gamblang! Termasuk bunyi Pasal 29 ayat 2 dan 3. Dengan demikian, KPU Jatim tidak akan menggubris keberatan tim pemenangan Saifullah Yusuf (Gus Ipul)-Puti Guntur Soekarno atas pelarangan pemasangan gambar Presiden Pertama RI, Soekarno di Alat Peraga Kampanye (APK).

"Kecuali KPU RI sendiri yang mengubah, maka secara otomatis sebagai lembaga yang memiliki garis lurus kami akan mengikuti," tegas Divisi Umum, Keuangan dan Logistik KPU Jatim, Dewita Hayu Shinta kepada wartawan di Surabaya, Kamis (1/2).

Apalagi, lanjut Shinta, kampanye dimulai pada 15 Februari 2018 atau tiga hari setelah penetapan pasangan calon (paslon). "Setelah penetapan paslon secara otomatis mereka akan terikat aturan KPU," tandasnya.

Baca: Bawaslu Jatim: Syuting Video Klip Via Vallen Salahi Aturan

Sehingga, paslon harus patuh dan taat terhadap aturan yang sudah ada di dalam PKPU, termasuk terkait pengaturan APK dan bahan kampanye. Begitu pula dengan larangan pencantuman presiden dan wakil presiden maupun tokoh pejabat lain karena mereka publik.

"Bukan tokoh milik partai tertentu, sehingga harus bisa memosisikan diri seperti itu, sebagai figur milik publik," katanya. Pun demikian dengan larangan mencamtumkan asal usul keturunan dari pasangan calon dalam APK, karena hal itu bisa memicu, misalnya keberatan dari pihak lain.

Merujuk PKPU No 4 Tahun 2017, dalam pasal 29 ayat 2 disebutkan, desain dan materi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat memuat nama, nomor, visi, misi, program, foto pasangan calon, tanda gambar partai politik atau gabungan partai politik dan/atau foto pengurus partai politik atau gabungan partai politik.

Baca: Wow! 4 Tahun, Harta Kekayaan Gus Ipul Naik Rp 11,9 Miliar

Sedangkan di ayat 3 disebutkan dengan desain dan materi APK yang difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota maupun yang dicetak oleh pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 1, 2 dan 3 dilarang mencantumkan foto atau nama presiden dan wakil presiden Republik Indonesia dan/atau pihak lain yang tidak menjadi pengurus partai politik.

Sebelumnya, seusai rapat koordinasi tentang aturan kampanye Pilgub Jatim 2018 di kantor KPU Jatim, Surabaya, Jumat (26/1) lalu, Sekretaris Tim Pemenangan Saifullah-Puti, Sri Untari keberatan dengan pelarangan pemasangan foto Soekarno (Bung Karno) di APK.

Bagi PDIP, tentu sulit melepas gambar Bung Karno. Beliau sudah menjadi trade mark PDIP. Sehingga, bukan hanya saat Pilkada saja dipasang. Hampir setiap kegiatan partai gambar beliau ada, dalihnya.

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.