Siap-siap Kasus Megakorupsi P2SEM Bisa Dibuka Lagi

MENUNGGU BLAK-BLAKAN: Terpidana kasus P2SEM, Bagoes Soetjipto saat dibawa ke Kejati. Beranikah menungkap para penikmat dana P2SEM yang belum diproses hukum? | Foto: Barometerjatim.com/ENEF MADURY
SURABAYA, Barometerjatim.com Dibanding kasus suap setoran triwulan DPRD Jatim, kasus korupsi P2SEM (Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat) jauh lebih heboh, karena diduga melibatkan banyak anggota DPRD Jatim periode 2004-2009 serta beberapa pejabat tinggi di Pemprov Jatim.
Namun kasus ini sempat tenggelam lantaran saksi kunci, dr Bagoes Soetjipto buron sejak 2010. Bahkan dari sejumlah anggota DPRD Jatim yang diduga terlibat, baru Ketua DPRD Jatim kala itu, Fathorrasjid yang diproses hukum. Selebihnya yang mencecap penjara baru sejumlah penerima dana di beberapa daerah.
Usai menjalani hukuman 4,5 tahun pada 2013, Fathorrasjid bersama beberapa mantan terpidana P2SEM kemudian membentuk Tim Ranjau 9 dan Ketua Presidium Aliansi Masyarakat Jawa Timur dan Korban Politik P2SEM (Jatim-AM).
Baca: Tertangkap di Malaysia, Besok Buron P2SEM Dibawa ke Jatim
Pada 2016, tim Jatim-AM menyerahkan data ke Kejati Jatim dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta menuding sejumlah pihak yang terlibat belum diproses hukum. Kala itu, Fathorrasjid mengungkap nilai korupsi yang dinikmati para pemotong dana hibah bervariasi antara Rp 2,5 miliar hingga Rp 31 miliar.
Beberapa nama anggota DPRD Jatim disebut Fathorrasjid turut menikmati pemotongan dana hibah P2SEM di antaranya R (Fraksi PAN) Rp 31 miliar, Ir AS (Fraksi PKS) Rp 18 miliar, AJ (Fraksi PKB) Rp 17 miliar, FAI (Fraksi PPP) Rp 12,25 miliar, AS (Fraksi Golkar) Rp 11,55 miliar, AS (Fraksi PKB) Rp 5,580 miliar, RH (Fraksi Golkar) Rp 5,560 miliar, DM (Fraksi PKB) Rp 3,5 miliar dan RA (Fraksi Demokrat) Rp 2,5 miliar.
Disebutkan Fathorrasjid, mereka inilah perekom dan penikmat utama dana 'enak gila' tersebut . Namun hingga Fathorrasjid meninggal dunia pada Rabu, 15 November 2017, kelanjutan data dan mereka yang diduga terlibat belum tersentuh.
Baca: Rekor, Kejati Tahan Satu Minibus Tersangka Korupsi Dana Sapi
Namun seiring tertangkapnya Bagoes, kasus P2SEM berpotensi diungkap lagi oleh Kejati Jatim. Hanya saja, buron selama tujuh tahun itu masih enggan blak-blakan kepada awak media dan lebih memilih menebar senyum saat ditanya. "Saya serahkan ke kejaksaan saja," elaknya di Kejati Jatim, Rabu (29/11).
Menanti 'Nyanyian' Bagoes
Sementara Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi menyatakan bisa saja kasus P2SEM dibuka lagi jika Bagoes mengungkapkan apa yang dia ketahui terkait penyelewengan dana hibah ratusan miliar itu. "Tergantung dari pengakuan dia (Bagoes)," ujarnya.
Kejaksaan, lanjut Didik, sangat mungkin menelaah data yang diberikan Fathorrasjid terkait P2SEM dan dikroscekkan dengan pengakuan Bagoes. "Nanti kita dalami lagi sambil nunggu dia (Bagoes) ngomong," tandas Didik.
Baca: Misteri Kertas Komisi B Basuki 50 di Sidang Suap DPRD Jatim
Bagoes yang sebelumnya diburu empat Kejari sekaligus di wilayah Jatim tersebut -- Jombang, Sidoarjo, Ponorogo, Surabaya -- tiba di Kejati Jatim dengan kawalan ketat dari Aspidsus Kejati Jatim, Asintel Kejati, serta beberapa pejabat lainnya.
Begitu turun dari kendaraan, Bagoes digiring masuk ke gedung Kejati Jatim untuk proses administrasi. Usai diproses, malam ini juga dia akan dibawa ke Lapas Porong untuk menjalani hukuman.