Musim Kampanye, Miliaran Uang Palsu Beredar di Surabaya

-
Musim Kampanye, Miliaran Uang Palsu Beredar di Surabaya
PEREDARAN UANG PALSU: Pihak Polrestabes Surabaya menunjukkan barang bukti uang palsu dan tersangka yang diamankan. | Foto: Barometerjatim.com/NANTHA LINTANG SURABAYA, Barometerjatim.com Sebulan lebih massa kampanye Pilgub Jatim berjalan, miliaran rupiah uang palsu beredar di Surabaya. 11 orang diamankan Polrestabes Surabaya dalam kasus ini, satu di antaranya perempuan dan dua orang lainnya masih buron. Pihak Polrestabes Surabaya masih mendalami, apakah peredaran uang palsu pecahan Rp 100 ribu dan 10 ribu dolar Singapura itu berkaitan dengan kampanye Pilkada 2018. Kita melihat (apakah kasusnya terkait Pilkada). Sekarang ini (masih) pada penyimpanan dan mengedarkan itu, terang Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan, Selasa (27/3). Baca: Mobil Anak Buah Risma Ditembaki Pakai Laras Panjang Perwira tiga melati di pundak itu menambahkan, pihaknya juga masih fokus pada sumbernya. Baik pemilik uang palsu maupun alat cetaknya. Kita masih dalami juga peredarannya sampai kemana, sambungnya. Pengungkapan kasus bermula dari informasi yang diterima Polsek Karang Pilang. Kemudian ditindaklanjuti dan berhasil menangkap dua tersangka, yakni SH (47) asal Lamongan dan RS (43) asal Jombang yang tengah bertransaksi di SPBU Kedurus, Surabaya. Awalnya kita amankan dua orang ini, kata Rudi. Dari tangan SH, polisi mengamankan 319 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu dan dua lembar 10 ribu dolar Singapura. Uang palsu 319 lembar dari SH ini dibeli dari RS seharga Rp 5 juta, terangnya. Total Senilai Rp 2,5 M Dari penangkapan SH dan RS ini, polisi kembali mengamankan sembilan tersangka lainnya, yaitu BH (32) asal Lamongan, HS (55) dan S (70) asal Situbindo; KW (57) dan AS (38) asal Jember; SY (53) asal Ngawi, SN (35) asal Klaten Jawa Tengah, serta MJS (50) dan SR (49) asal Madiun. Sementara dua tersangka lainnya, ER dan AGS masih buron. Barang bukti uang palsu ini beredar secara berantai dari satu tersangka ke tersangka lainnya. Total uang palsu yang diamankan polisi senilai Rp 31,9 juta dan 280 ribu dolar Singapura yang jika dikurskan total sekitar Rp 2,5 miliar. 11 tersangka yang sudah kita amankan ini satu di antaranya perempuan, ucap Rudi. Selanjutnya para tersangka dijerat Pasal 245 KUHP jo Pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.
Tag