MLM Bukan Hal Baru di Lingkungan Pesantren

Reporter : barometerjatim.com -
MLM Bukan Hal Baru di Lingkungan Pesantren

MLM BUKAN HAL BARU: Pengasuh Ponpes Al Mahrusiyah Lirboyo, KH Reza Ahmad Zahid LC MA (kanan), dalam hukum Islam, kajian-kajian sudah begitu marak tentang MLM. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HASIBUAN

Dalam Islam, MLM diperbolehkan asal memenuhi empat syarat: Transparan, tidak berbahaya, tidak menipu dan riba. Sampai hari ini Paytren masih istiqomah memegang empat syarat tersebut.

SELAIN banyak dipakai perusahaan, sistem Multi-level marketing (MLM) bukanlah hal baru di lingkungan pondok pesantren (Ponpes). Termasuk dalam kajian hukum Islam.

"Di dalam hukum Islam, kajian-kajian sudah begitu marak tentang MLM ini," papar Pengasuh Ponpes Al Mahrusiyah Lirboyo, KH Reza Ahmad Zahid LC MA.

MLM, menurut Kiai Reza, tidak masalah selama memenuhi empat syarat. Yakni tidak jahalah (ketidakjelasan), dhoror (bahaya), al-ghurur (penipuan) serta riba.

"Kalau empat syarat itu terpenuhi, maka halal," katanya. Jadi, tegasnya, Paytren ini halal atau haram? Halal!" tandasnya.

Terkait sejumlah orang yang merasa tertipu kemudian melaporkan Ustadz Yusuf Mansur ke polisi, Kiai Reza melihat itu hal berbeda. Kalaupun benar ada penipuan, bukan Paytren secara sistem tapi kasuistik.

"Itu kan bermula dari distributor Paytren yang ada di daerah-daerah (diduga) menyelewengkan Paytren, bukan Ustadz Yusuf Mansur-nya," kata kiai muda yang juga Ketua PW RMI (Rabithah Ma'ahid Islamiyah)  Jatim tersebut.

Baca: Aswaja NU Center Jatim: Paytren Halal!

Seandainya sistem Paytren diselewengkan, lanjutnya, maka secara kasuistik itu menjadi haram. "Dalam kasus yang terjadi itu saja ya. Tapi secara umum Paytern suatu hal yang ibahah (dibolehkan)," katanya.

Dia kemudian mencontohkan pisau. Alat ini boleh digunakan untuk apa saja selama berujung positif. "Tapi seandainya untuk membunuh yang tidak hak, maka haram. Nah, Paytren juga seperti itu," ujarnya.

Kiai Reza juga melihat sampat saat ini Yusuf Mansur masih di jalur empat syarat itu. "Yang terjadi di daerah-daerah itu bukan atasnya, tapi distributor di bawahnya yang mungkin melakukan jahalah, penipuan, tidak transparan pada konsumen-konsumennya. Itu yang terjadi," jelasnya.

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.