Laporan Dilengkapi, Panwaslu Trenggalek Akan Panggil Puti

LENGKAPI BERKAS: Tim Khofifah-Emil Trenggalek melengkapi berkas laporan terkait dugaan pelanggaran kampanye dalam pergelaran Rampak Barong. | Foto: Barometerjatim.com/RETNA MAHYA
TRENGGALEK, Barometerjatim.com Ketua Panwaslu Trenggalek, Agus Trianta menegaskan akan memanggil pelapor, terlapor dan para saksi untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kampanye saat pergelaran Rampak Barong, Kamis (31/5) lalu.
"Tentunya kami akan segera menindaklanjuti laporan ini dengan segera meluncurkan surat undangan untuk kita mintai keterangan," kata Agus, Kamis (7/6).
Tindak lanjut dilakukan Panwaslu, menurut Agus, setelah pelapor dari tim paslon Cagub-Cawagub Jatim nomor satu, Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak melengkapi berkas laporannya.
Baca: Kampanye di Rampak Barong, Puti Dilaporkan ke Panwaslu
Sebelumnya, mereka melaporkan pihak penyelenggara Rampak Barong dan Cawagub Jatim nomor dua, Puti Guntur karena menilai ada pelanggaran kampanye.
Diduga, kegiatan ini disalahgunakan untuk kepentingan kampanye Saifullah Yusuf-Puti, padahal pihak penyelenggara Taruna Merah Putih (TMP) -- organisasi sayap PDIP -- bekerjasama dengan Pememerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek.
Di tempat lain, Sekretaris Tim Kampanye Khofifah-Emil Kabupaten Trenggalek, Miklasiati menuturkan pihaknya amat menyayangkan kegiatan Rampak Barong dipakai ajang kampanye.
Baca: Panwaslu: Ketua DPRD Surabaya Langgar Aturan Kampanye
Padahal sesuai peraturan perundang-undangan dilarang dan tidak dibenarkan, ungkapnya.
Seharusnya, lanjut Miklasiati, kegiatan Pemkab steril dari kegiatan kampanye. Namun dalam kegiatan tersebut justru ada pemasangan spanduk dan atribut kaos, serta kampanye nyanyian salah satu paslon, ajakan memilih dan kehadiran Puti.