Kurir Narkoba Wilayah Tapal Kuda Dituntut 20 Tahun Penjara

DITUNTUT 20 TAHUN PENJARA: Totok Suriyanto menjalani sidang tuntutan di PN Surabaya. Kurir narkoba wilayah Tapal Kuda ini dituntut 20 tahun penjara. | Foto: Barometerjatim.com/ABDILLAH HR
SURABAYA, Barometerjatim.com Totok Suriyanto, kurir narkoba di wilayah Tapal Kuda dengan barang bukti sabu 3 kilogram dituntut 20 tahun dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (29/1).
Terdakwa merupakan salah satu dari dua kurir sabu yang menjadi TO (Target Operasi) dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim. Selain di wilayah Tapal Kuda, terdakwa juga bagian dari jaringan yang ada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Porong, Sidoarjo.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan, Totok terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan narkoba dan merusak mental generasi muda.
Baca: Berkat Mantra, Sipir Narkoba Hanya Divonis 14 Tahun Penjara
Adapun hal yang meringankan, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Menuntut pidana terhadap terdakwa Totok Suriyanto dengan pidana penjara selama 20 tahun, dan memerintahkan terdakwa agar tetap ditahan, kata Jaksa Nurrahman.
Selain hukuman badan, jaksa asal Madura ini membebankan denda Rp 10 miliar subsider satu tahun kurungan penjara.
Totok ditangkap anggota BNNP Jatim pada 30 Juli 2017 di perempatan Mandala, Jl Lombok, Kota Pasuruan. Sedangkan satu teman terdakwa, Akhmad Sugianto terpaksa ditindak tegas petugas karena mencoba melawan saat akan digeledah.
Baca: Bermain dari Lapas, Operator Narkoba Ditembak Mati
Dalam penangkapan, turut diamankan barang bukti berupa satu tas ransel warna biru berisi riga plastik yang dililit lakban warna coklat. Dalam plastik tersebut berisi narkoba jenis sabu dengan masing-masing seberat 1,013 gram, 1,005 gram dan 999 gram sabu. Serta barang bukti satu buah handphone warna putih dan uang tunai Rp 250 ribu.
Total barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3,017 gram atau tiga kilogram sabu, jelas Nurrahman.
Terkait kasus ini, sebelumnya pihak BNNP Jatim menyatakan bahwa kedua kurir sabu tersebut merupakan TO lama. Begitu mendapat informasi terkait keduanya, petugas langsung melakukan penangkapan.
Baca: Melawan Petugas, Bandar Sabu Jalur Darat Ditembak Mati
Bahkan, Kepala BNNP Jatim yang lama, Brigjen Pol Fakthur Rahman menegaskan bahwa keduanya merupakan bagian dari jaringan yang ada di Lapas Porong.
Selain itu, kedua pelaku yang berperan sebagai kurir mempunyai pangsa pasar atau wilayah peredaran di Jawa Timur, terutama di wilayah Tapal Kuda.
Keduanya mengedarkan sabu di wilayah Probolinggo, Lumajang, Jember, Situbondo, Banyuwangi, Malang dan Pasuruan, kata Fatkhur beberapa waktu lalu.