Kasus Yusuf Mansur di Polda Jatim Naik ke Penyidikan

NAIK KE PENYIDIKAN: Kuasa pelapor, Sudarso Arief Bakuma menunjukkan surat pemberitahuan hasil penyidikan ke-2 atau SP2HP dari Polda Jatim. | Foto: Barometerjatim.com/ABDILLAH HR
SURABAYA, Barometerjatim.com Inilah perkembangan kasus dugaan penipuan investasi dengan terlapor Jaman Nur Chotib Mansur alias Ustadz Yusuf Mansur di Polda Jatim.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan. Sebelumnya, Yusuf Mansur dilaporkan sejumlah peserta program investasi Condotel Moya Vidi ke Polda Jawa Timur pada 15 Juni 2017.
"Saya sudah menerima surat pemberitahuan dari Polda terkait perkembangan laporan saya. Polda Jatim sudah melakukan gelar perkara, dan kasus dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan," kata kuasa pelapor, Sudarso Arief Bakuma kepada wartawan di Surabaya, Jumat (8/9).
Baca: Kasus Investasi Yusuf Mansur, Polda Jatim Panggil Pelapor
Gelar perkara, lanjut Sudarso, dilaksanakan penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda Jatim pada 4 Agustus lalu. "Kalau sudah naik ke penyidikan, artinya Polda telah menemukan unsur-unsur pidananya," ujarnya.
Berdasarkan surat pemberitahuan hasil penyidikan ke-2 atau SP2HP, Sudarso mengatakan bahwa selanjutnya penyidik akan memanggil saksi-saksi korban, pelapor, juga terlapor kasus tersebut, Yusuf Mansur. "Saya apresiasi Polda Jatim yang cepat memproses laporan saya," tandasnya.
Dihubungi secara terpisah, Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Agung Yudha Wibowo, membenarkan peningkatan status kasus terlapor Yusuf Mansur dari penyelidikan ke penyidikan.
"Proses selanjutnya akan memanggil pelapor, saksi-saksi, dan ahli. Kalau terlapor dipanggil belakangan," katanya.
Baca: Aswaja NU Center Jatim: Paytren Halal!
Sementara Kepala Seksi Orang dan Harta Benda Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Usman, mengaku belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP perkara terlapor Yusuf Mansur dari Polda Jatim. "Kami belum menerima SPDP kasus itu," ujarnya pada wartawan.
Yusuf Mansur dilaporkan beberapa korban investasi Condotel Moya Vidi di Surabaya ke Polda Jatim dengan nomor 742/VI/2017/UMJATIM. Kuasa pelapor, Sudarso, menjelaskan bahwa investasi itu ditawarkan Yusuf Mansur ke jamaahnya di seluruh Indonesia, termasuk Surabaya, pada 2012-2013.
Investor direkrut untuk pembangunan condotel. Setiap investasi Rp 2,75 juta yang disetorkan, investor mendapatkan selembar sertifikat. Belakangan, kata Sudarso, investasi itu diduga dialihkan dan beberapa orban akhirnya melapor ke polisi.