Kasus Pengeroyokan, Korban Akan Lapor Propam Polda Jatim

BAKAL LAPOR PROPAM: Korban pengeroyokan, Andy Pratomo berencana melapor ke Propam Polda Jatim karena penanganan kasusunya di Polrestabses dinilai berjalan lambat. | Foto: Ist
SURABAYA, Barometerjatim.com Meski sudah dilaporkan sejak sebulan lalu, kasus pengeroyokan yang menimpa Andy Pratomo (37) hingga kini tak kunjung tuntas. Korban menilai penanganan kasus yang ditangani Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya tersebut terkesan lambat, karena pelaku utama belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Saya tidak tahu apa alasannya, untuk itu saya akan melaporkan kasus ini ke Propam Polda Jatim," kata kata Andy didampingi kuasa hukumnya, Rakhmat Santoso di Surabaya, Kamis (2/1).
Menurut Andy, dari tujuh orang yang terlibat pengeroyokan, baru lima yang ditangkap. Sementara satu orang yang biasa dipanggil Yudianto alias Tung belum 'tersentuh'. "Padahal dia (Tung, red) merupakan orang yang memulai keributan," kata Andy didampingi kuasa hukumnya, Rakhmat Santoso, Kamis (2/1).
Sebenarnya, lanjut Andy, Yudianto pernah diamankan dan dimintai keterangan atas kasus tersebut. Selain itu di rekaman CCTV juga terlihat jelas jika yang bersangkutan memukulnya.
Baca: Pendukung Khofifah Ini Batal Polisikan Halim, Ada Apa?
Sementara saat dikonfirmasi, Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Bima Sakti mengatakan, dari tujuh orang yang dilaporkan, pihaknya sudah mengamankan lima tersangka. Yakni Baehaqi, Agus Ambon, Randy, Danang dan Farid.
Mereka merupakan waiters di salah satu kafe di Jalan Kertajaya Blok S, Surabaya. Sedangkan sekuriti yang diketahui bernama Muklis masih dalam pengejeran. "Pelaku kami deteksi kabur ke Madura, saat ini tim sudah melakukan pengejaran," katanya.
Sedangkan terkait Yudianto, kata Bima, pihaknya memang sudah mengamankan dan melakukan pemeriksaan. Hanya saja belum bisa menetapkannya sebagai tersangka karena belum cukup bukti.
Meski ada rekaman CCTV, polisi masih membutuhkan saksi yang mengatakan Yudianto memang melakukan pemukulan. "Kami masih kekurangan bukti. Belum ada saksi yang membenarkan jika dia memukul korban," terangnya.
Baca: Pelapor Nilai SP3 Kasus Yusuf Mansur Membingungkan
Bima menambahkan, pihaknya juga pernah meminta korban untuk membawa saksi yang menyatakan Yudianto melakukan pemukulan, namun hingga kini korban tak kunjung membawanya ke penyidik.
"Korban sempat menjanjikan saksi tersebut, hanya saja hingga saat ini belum ada realisasi," terangnya.
Selebihnya, Bima memastikan jika pihaknya sudah menjalankan proses penyelidikan sesuai prosedur. Buktinya, lima tersangka sudah ditangkap. Soal rencana korban melaporkan kasus tersebut ke Polda Jatim, pihaknya mempersilakan.
"Itu hak korban dan hak setiap warga, yang jelas kami sudah sesuai prosedur," tandasnya.
Malam Tahun Baru
Seperti yang diketahui, kasus pengeroyokan yang menimpa Andy terjadi pada malam tahun baru. Saat itu, korban dan teman serta keluarganya sedang menghabiskan malam tahun baru di cafe tersebut.
Namun insiden terjadi, saat salah satu teman Andy, Robi disenggol pengunjung lain yakni Yudianto. Keduanya lantas terlibat cekcok hingga berkelahi, dan saat Andy hendak melerai malah dikeroyok.
Baca: Sindikat Pencurian Truk, 5 Tersangka Diringkus, 1 Buron
Selain Yudianto, enam pelaku lain yakni pegawai cafe di Jalan Kertajaya Blok S. Mereka mengeroyok Andy dan Robi hingga mengalami luka cukup serius, bahkan Andy harus mendapatkan 52 jahitan dan koma selama dua hari.
Setelah ditelisik korban, keryawan cafe tersebut mengeroyok Andy lantaran membela Yudianto yang sudah menjadi pelanggan tetap cafe tersebut.