Kasus P2SEM, Kejati Jatim Belum Sentuh Sekdaprov

BELUM TETAPKAN TERSANGKA: Kepala Kajati Jatim, Sunarta masing mengumpulkan bukti dan pemanggilan saksi sebelum menetapkan tersangka baru dalam kasus P2SEM. | Foto: Barometerjatim.com/ABDILLAH HR
SURABAYA, Barometerjatim.com Kasus Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) terus disorot. Meski sejumlah saksi sudah dipanggil, hingga kini Kejati Jatim belum menetapkan tersangka baru.
Dari pihak eksekutif, pihak Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) ikut dipanggil. Namun Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim belum dimintai keterangan karena alasan masih fokus dengan saksi yang ada.
"Belum (meminta keterangan dari Sekdaprov). Kami fokus dengan saksi yang ada dulu," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi, Jumat (13/7).
Baca: Kajati: 15 Anggota DPRD Jatim 2004-2009 Kebagian P2SEM
Didik menuturkan, dalam penyelidikan sudah ada 30 orang yang dimintai keterangan. Sebagian dari mereka adalah anggota DPRD Jatim periode 2004-2009. Setelah naik ke penyidikan, keterangan dari mereka saat masih penyelidikan perlu dipertajam.
Kami ingin merekonstruksi lagi keterangan saksi-saksi, supaya jelas bagaimana kasus ini. Apalagi kasus ini sudah lama. Sejumlah saksi dari eksekutif juga sudah dimintai keterangan seperti dari Bapemas, tambahnya.
Sementara Kepala Kajati Jatim, Sunarta menegaskan, perlu adanya dua alat bukti yang cukup dalam penentuan pihak yang bertanggung jawab atas kasus ini. Kami tidak akan menetapkan tersangka sebelum ada bukti yang cukup kuat," katanya.
Baca: Tuntaskan Kasus P2SEM! Kejati Tunggu Blak-blakan dr Bagoes
"Kasus ini kasus lama. Kita akan secara pelan-pelan melakukan pendalaman, tambang mantan Kajati Nusa Tenggara Timur (NTT) tersebut.
Sunarta menandaskan, dalam penyidikan kasus ini memang diperlukan kehati-hatian. Apalagi banyak lembaga penerima dana yang sudah tidak ada. Karena itu, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati terus melakukan pendalaman, termasuk pemeriksaan saksi-saksi.
Baca: Mahasiswa-Kejati Sepakat Kasus P2SEM Jangan Adem Ayem
Saat ini, tambah Sunarta, pihaknya fokus pada saksi dan alat bukti yang mampu memperkuat adanya tindak pidana korupsi. Setidaknya, untuk mengarah pada tersangka, diperlukan dua alat bukti yang cukup.
Kasus ini menjadi atensi khusus bagi kami. Kami sangat serius mengusut, mengingat kasus ini menjadi perhatian masyarakat. Jangan sampai penanganan kasus ini menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat, tegasnya.