Kasus Bos Pasar Turi, Hakim PN Surabaya Diadukan ke MA

Reporter : barometerjatim.com -
Kasus Bos Pasar Turi, Hakim PN Surabaya Diadukan ke MA

LAPORKAN HAKIM: Ormas GPD saat memasukkan pengaduan ke MA atas dugaan ketidakadilan salah seorang hakim di PN Surabaya. | Foto: Ist

SURABAYA, Barometerjatim.com Salah seorang hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, UWM diadukan Ormas Gerakan Putra Daerah (GPD) ke Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA), lantaran dinilai tidak adil dalam memutus perkara PT Gala Bumi Perkasa (GBP) Henry Jocosity Gunawan.

Dalam laporannya, GPD meminta dua delegasi dari KY dan MA untuk memantau langsung persidangan kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual beli tanah di Malang senilai Rp 4,5 miliar yang menjerat Henry yang merupakan investor Pasar Turi tersebut.

Harus ada pengawasan. Sebab, saat terdakwa Henry ditangguhkan, hakim hanya melakukan penetapan penangguhan penahanan secara lisan dan dikabulkan oleh hakim, kata Plt Sekjen GPD Surabaya, Amirrudin Siddik kepada wartawan di Surabaya, Jumat (27/10).

Baca: Habisi Sopir Taksi, Tukang Sol Sepatu Dituntut 20 Tahun

Seperti diberitakan, 10 Agustus 2017, Henry resmi dijebloskan ke Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. Namun pada 14 September, hakim UWM yang menangani perkara itu memutus pengalihan status dari tahanan negara menjadi tahanan kota.

Saat berada di KY, Rabu kemarin, Amirrudin mengaku ditemui Kepala Seksi Pengaduan KY, Imron yang berjanji akan segera menurunkan tim untuk memantau persidangan kasus Henry.

Sedangkan dari pihak MA, GPD mengaku ditemui Staf Piket Badan Pengawas, Sahreza Harahab. Dari MA juga berjanji akan turun untuk menyelidiki kasusnya waktu dekat," tandasnya.

Jual-Beli Tanah

Kasus yang menjerat Henry bermula dari laporan Notaris Caroline C Kalampung, yang mempunyai klien untuk melakukan jual-beli tanah senilai Rp 4,5 miliar dengan Henry. Namun, setelah uang dibayarkan, korban tak kunjung menerima Surat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Ketika korban ingin mengambil haknya, Henry mengaku kalau SHGB tersebut berada di tangan Notaris Caroline. Setelah dicek, ternyata SHGB itu telah diambil seseorang yang mengaku anak buah Henry. Kabarnya, SHGB tersebut dijual kembali ke orang lain dengan harga Rp 10 miliar.

Kasus inipun berlanjut ke meja hijau hingga sekarang. Namun saat dijebloskan ke tahanan, dengan alasan sakit jantung, Henry ditetapkan sebagai tahanan kota oleh hakim UWM.

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.
Tag