Kajari Tanjung Perak: Narkoba Jadi Tren di Kalangan Pelajar

-
Kajari Tanjung Perak: Narkoba Jadi Tren di Kalangan Pelajar
BB KEJAHATAN: Pemusnahan barang bukti kejahatan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Surabaya, Kamis (20/9). | Foto: Barometerjatim.com/ABDILLAH HR SURABAYA, Barometerjatim.com Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Perak, Rachmat Supriady mengaku prihatin atas kasus narkoba yang banyak melibatkan anak usia sekolah. "Narkoba banyak dari kalangan pelajar. Yang menyedihkan mereka pelajar aktif dan menjadi tren. Kalau tidak pakai narkoba malah dijauhi temannya," katanya di sela pemusnahan barang bukti kejahatan, Kamis (20/9). Selain itu, lanjut Rachmat, pelajar terjerumus mengonsumsi narkoba karena frustrasi akibat tertekan kondisi ekonomi keluarganya. Situasi ini bisa berujung pada tindak kejahatan lain. Baca: Peredaran Pil Haram Senilai Rp 15 M Terbongkar di Surabaya Kejahatan lain yang menjadi sorotan yakni aksi penjambretan alias begal. Menurut Rachmat, kasus jambret atau begal mendapat atensi tersendiri, karena di Kota Surabaya masih marak terjadi. "Dari awal, instruksi dari pimpinan supaya ditindak tegas karena mengganggu ketertiban masyarakat," ucapnya. Sementara dalam pemusnahan barang bukti kejahatan yang diperoleh dari berbagai perkara ini, antara lain kasus narkotika dan perjudian. Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya hasil dari tindak pidana narkotika masing masing 2,3 kilogram ganja (3 perkara), sabu seberat lebih dari 0,5 Kilogram (180 perkara) dan sejumlah alat hisap sabu (134 perkara). Lalu 42 ribu butir pil double L (7 perkara) atas pelanggaran tindak pidana UU Kesehatan. Baca: BNN Bongkar Pencucian Uang Bisnis Narkoba Rp 24 Miliar Untuk pelanggaran ketertiban umum dan perjudian, seperti alat judi remi satu kardus (65 perkara), kartu remi, rekapan kertas judi, spidol, bolpoin, HP, kalkulator dan ATM, serta sejumlah senjata tajam (5 perkara). Proses pemusnahan barang bukti ini juga dihadiri Kepala Dinas Kesehatan Surabaya, Febria Rachmanita, Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya AKBP Suparti, serta Wakasat Reskoba Polrestabes Surabaya Kompol Yusuf Wahyu. Baca: Ada Napi Bebas Keluar-Masuk Penjara Edarkan Narkoba Rachmat menambahkan, pemusnahan barang bukti terkait dengan tindak pidana umum dan narkoba selama periode Januari sampai September. Barang bukti yang dimusnahkan diakuinya relatif sedikit. "Tidak ada masalah, walaupun relatif sedikit tetapi merupakan kewajiban kita, jangan sampai beredar lagi di masyarakat," jelasnya. Baca Berita Terkait Narkoba, BNN, Polrestabes Surabaya
Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.