Henry Divonis 2 Tahun 6 Bulan, Pedagang Pasar Turi Takbir

-
Henry Divonis 2 Tahun 6 Bulan, Pedagang Pasar Turi Takbir
TERBUKTI BERSALAH: Henry Gunawan (kiri) dalam persidangan di PN Surabaya, Kamis (4/10). Henry terbukti bersalah dan divonis 2 tahun 6 bulan. | Foto: Barometerjatim.com/ABDILLAH HR SURABAYA, Barometerjatim.com Harapan Yusril Ihza Mahendra agar kliennya, Henry Jocosity Gunawan dibebaskan dari segala tuntutan dalam perkara Pasar Turi Baru tak dikabulkan majalis hakim. Meski lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), majelis hakim tetap memvonis Bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP) itu berupa hukuman pidana penjara 2 tahun 6 bulan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (4/10). Sebelumnya, JPU menuntut Henry 4 tahun penjara dalam perkara penipuan dan penggelapan proyek Pasar Turi Baru yang dilaporkan para pedagang tersebut. Baca: Kemelut Pasur Turi, Bos PT GBP Dituntut 4 Tahun Penjara Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim, Rochmad mengatakan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Terdakwa Henry Jocosity Gunawan, terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan melawan hukuman, sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 372 dan 378 KUHP dengan hukuman dua tahun enam bulan kurungan, katanya. Baca: Lelah Berkasus, Henry Akan Serahkan Pasar Turi ke Pemkot Meski divonis lebih ringan dari tuntutan JPU, Henry mengaku akan mengajukan banding. Saya akan banding, tegasnya singkat usai sidang. Di sisi lain, sejumlah pedagang Pasar Turi yang mengikuti sidang, langsung keluar ruangan dan melakukan sujud syukur berjamaah. Allahu Akbar!.. Allahu Akbar!.. Allahu Akbar!.. pekik mereka usai sujud syukur.
Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.
Tag