Gus Hans: Mestinya Pengelola Masjid Al Akbar Taati Wali Kota!

Reporter : -
Gus Hans: Mestinya Pengelola Masjid Al Akbar Taati Wali Kota!
MASIH PANDEMI: Gus Hans, dukung keputuan wali kota Surabaya agar shalat Id digelar di rumah. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HS

SURABAYA, Barometer Jatim - Tokoh muda Nahdlatul Ulama (NU), Zahrul Azhar Asumta alias Gus Hans mendukung langkah Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi yang meminta agar shalat Idul Fitri (Id) 1442 Hijriyah dilakukan di rumah karena Kota Pahlawan masih zona oranye Covid-19.

Padahal pengelola Masjid Al Akbar Surabaya sudah bersiap menggelar shalat Id. Kuota jamaah yang dibuka secara online juga sudah penuh, yakni 6.000 orang atau 15 persen dari kapasitas masjid.

"Intinya, saya mendukung 1.000 persen keputusan wali kota yang sangat realistis dan memiliki tujuan mulia dalam menjaga keselamatan jiwa masyarakatnya," kata kiai muda yang tinggal di Gayungan, Surabaya tersebut.

Gus Hans juga berharap tidak ada diskresi dari wali kota kepada pengelola masjid mana pun dalam keputusan tersebut. Di sisi lain, pengelola masjid -- terutama yang berkaitan dengan pemerintah -- dapat memberikan contoh dan mendukung keputusan wali kota.

"Saya yakin pengelola masjid yang paham tentang ai'ullaha wa ai'ur-rasla wa ulil-amri mingkum (Taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya dan ulil amri di antara kamu). Artinya mereka memahami tentang bagaimana dia harus taat kepada ulil amri," paparnya.

Bagaimana jika pengelola Masjid Al Akbar tetap menggelar shalat Id meski sudah ada surat edaran dari wali kota Surabaya? "Mestinya taat kepada yang punya wilayah di mana masjid itu berada, karena yang punya wilayah itu kan yang memimpin. Dia pasti pertimbangannya berdasarkan kewilayahan," katanya.

Keputusan Eri, lanjut Gus Hans, merupakan bukti dari pemimpin yang sangat bertanggung jawab terhadap warganya, bentuk cinta pemimpin kepada rakyatnya.

"Kalau ada (pengelola masjid) yang tak patuh, saya menduga ada misi-misi lain, yang tidak berorientasi pada kemaslahatan. Silakan tanya misinya apa ke pengelola masjid yang tak patuh," katanya.

Jadi, tandas Gus Hans, ini bukan bentuk pelarangan untuk menjalankan shalat, tapi bagaimana shalat itu maslahat untuk keselamatan umat. "Terbukti dengan adanya kasus di Jateng yang terindiaksi ada sekitar 56 jamaah shalat tarawih yang positif Covid-19," kata Gus Hans.

"Saya percaya dengan antisipasi wali kota dalam melindungi warganya. Mungkin keputusan ini tidak populis, tetapi sangat berorientasi pada keselamatan umat. Tak elok jika kita mempertaruhkan nyawa masyarakat demi popularitas dan penghargaan," tandasnya.

Sebelumnya, Eri Cahyadi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 443/4820/436.8.4/2021 Nomor 443/4820/436.8.4/2021 terkait penyelenggaraan takbiran dan shalat Idul Fitri 1442 H di saat pademi.

Isi SE di antaranya mengimbau agar shalat Id dilakukan di rumah masing-masing karena Surabaya masih zona oranye Covid-19. SE ditujukan kepada pengurus masjid/panitia pelaksana shalat Id se-Surabaya, pimpinan organisasi keagamaan, ketua RT, RW dan LPMK, kepala perangkat daerah, serta para lurah.

"Kami menjalankan instruksi dari Kementerian Agama (Kemenag). Bagi zona merah dan oranye, harus salat Id di rumah. Surabaya bagaimana? Shalat Id di rumah masing-masing, tegas Eri.{*}

» Baca Berita Terkait Idul Fitri

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.