Gugatan Dikabulkan, Chincin Kembali Kuasai Empire Palace

Reporter : barometerjatim.com -
Gugatan Dikabulkan, Chincin Kembali Kuasai Empire Palace

CHINCHIN MENANG: Sidang gugatan Chinchin di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (18/4). Majelis hakim mengabulkan gugatan. | Foto: Barometerjatim.com/ABDILLAH HR

SURABAYA, Barometerjatim.com Gugatan perdata PT Blauran Cahaya Mulia (BCM) membuahkan hasil manis bagi Trisulowati alias Chincin. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (18/4), majelis hakim mengabulkan gugatan. Dengan demikian Chincin bisa kembali memimpin PT BCM yang membawahi The Empire Palace.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Maxi Sigarlaki. Majelis mengatakan sebagaimana dalam putusan sela 17 Agustus 2017, eksepsi dari pihak tergugat tidak dapat diterima.

Sebelumnya, gugatan dilayangkan terkait pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar Gunawan Angka Widjaja (komisaris) selaku pihak tergugat. Menilai eksepsi dari tergugat ini tidak sah dan tidak berkekuatan hukum, ujar Maxi.

Baca: Divonis Bebas Murni, Air Mata Chinchin Terurai

Tidak hanya memenangkan gugatan Chincin, majelis hakim juga meminta Gunawan untuk mengembalikan uang milik perusahaan sebesar Rp 46 miliar.

Menanggapi putusan hakim, kuasa hukum Chincin, Anthony Djono mengaku senang. Putusan ini membuktikan jika RUPS yang diselanggarakan Gunawan adalah abal-abal. Sehingga Chincin merupakan direktur utama yang sah.

Ada ratusan bukti, ada puluhan saksi. Jadi ini benar-benar putusan yang bijak, RUPS ini benar-benar cacat, katanya.

Baca: Wah! Kemenlu Gelar Acara di Gedung Sengketa

Sementara Chincin mengaku berterima kasih kepada majelis hakim karena dinilainya adil. Saya berterima kasih karena majelis hakim memutuskan dengan hati, serta temen-temen yang setia datang menemani di persidangan dan mendukung, paparnya.

Atas kemenangan ini dia berharap Gunawan segera sadar. Harapan saya hanya satu. Saya ingin Pak Gun segera sadar, artinya untuk apa lama-lama bertikai, kita sudah bercerai. Cerailah dengan baik-baik, harapnya.

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.