Gak Lagi Ribet Pengurusan Hak Asuh Anak dan Akta Cerai di Surabaya Cukup di MPP Siola

-
Gak Lagi Ribet Pengurusan Hak Asuh Anak dan Akta Cerai di Surabaya Cukup di MPP Siola
INOVASI PA SURABAYA: Samarul Falah saat bertemu Eri Cahyadi di Balai Kota Surabaya. | Foto: Barometerjatim.com/IST SURABAYA, Barometerjatim.com Pengurusan hak asuh anak dan akta perceraian di Surabaya tak lagi ribet, karena bakal cukup diambil di konter Pengadilan Agama (PA) Mal Pelayanan Publik (MPP) Siola. Sebelum inovasi ini tercipta, pengurusan hak asuh anak harus ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya, lalu mendaftarkan perkara ke PA, membayar biaya perkara, sidang, dan proses lainnya. Selain itu, dalam akta perceraian juga tidak ada penjelasan tentang hak pengasuhan anak, sehingga pengurusan hak asuh anak cukup lama dan memakan biaya. Akhirnya kami berani mengambil kebijakan cukup dengan surat keterangan yang menjelaskan, bahwa anak tersebut sampai dengan putusan tidak dalam sengketa, Ketua PA Surabaya, Samarul Falah usai bertemu Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi di ruang kerjanya, Senin (3/10/2022). Artinya bisa dimasukkan ke dalam KK-nya salah satu orang tua yang mengajukan untuk pengasuhan anak. Dengan surat keterangan ini, kami sudah bisa memangkas sistem birokrasi selama ini, sehingga warga tidak perlu mengeluarkan biaya dan prosesnya cepat, jelasnya. Selain itu, Samarul menjelaskan, inovasi lain yakni pengambilan akta perceraian ke depan dapat diambil di konter PA MPP Siola. Bahkan, saat pengambilan akta juga bisa diambil pula perubahan pemecahan KK dan perubahan status di KTP. Jadi, sekali datang ke MPP di Siola mereka bisa mengambil akta perceraian, perubahan pemecahan KK, dan perubahan status di KTP, sehingga warga tidak perlu mondar-mandir ke sana ke mari, tandasnya. Meski demikian, dia memastikan bahwa proses dan persyaratan dalam pemecahan KK dan perubahan status di KTP tetap harus diikuti secara lengkap. Makanya, ketika sidang perceraian akhir, warga akan langsung disodorkan form pendaftaran pemecahan KK dan perubahan status di KTP. Sehingga, setelah ada putusan perceraian, akta perceraian itu diproses PA, dan pemecahan KK sekaligus perubahan status di KTP juga diproses oleh Dispendukcapil Surabaya. Nah, biasanya akta perceraian waktunya 14 hari. Setelah 14 hari itu, warga bisa mengambil sekaligus pemecahan KK dan perubahan status di KTP secara bersamaan di MPP Siola. Tentu ini sangat membantu warga, katanya. Menanggapi berbagai inovasi dan sinergi dari PA, Eri Cahyadi langsung menyetujuinya. Bahkan, dia meminta jajaran Dispendukcapil untuk menyiapkan berbagai hal yang dibutuhkan untuk menerapkan inovasi tersebut, terutama form pendaftaran yang harus dilengkapi warga seusai sidang perceraian berakhir. Kami siap Pak Ketua PA. Pokoknya selama untuk memangkas sistem birokrasi yang panjang menjadi pendek dan lebih mempermudah warga, kita siap mendukung. Jajaran Pemkot siap, tegas Eri. » Baca berita terkait Pemkot SurabayaBaca juga tulisan terukur lainnya Moch Andriansyah.
Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.