Fokus Publikasi Ilmiah, Tak Lagi Soroti SPJ

-
Fokus Publikasi Ilmiah, Tak Lagi Soroti SPJ
Prof Ocky Karna Radjasa MSc PhD | Foto: Istimewa

Optimalisasi penelitian dan pengabdian masyarakat digeber Kemenristek Dikti, termasuk perubahan paradigma dunia penelitian. Seperti apa?

ADA ilustrasi menarik dipaparkan Direktur Riset dan Pengabdian Kepada Masyarakat Kemenristek Dikti, Prof Ocky Karna Radjasa MSc PhD saat berbicara di workshop Sosialisasi dan Optimalisasi Penulisan Proposal di Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya (Unusa). Menurut Prof Ocky, Indonesia di tahun 2039 mendatang diibaratkan seperti wajah Korsel di 2015. Jadi ada ketertinggalan sekitar 24 tahun. Apakah kita mau terus tertinggal? Tentu saja tidak. Makanya harus kita kejar. Termasuk dengan menggairahkan dunia penelitian dan pengabdian masyarakat di perguruan tinggi, katanya. Lalu bagaimana caranya? Dikatakannya, saat ini ada angin segar yang mulai bertiup di dunia riset Indonesia, terhitung sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 106 tahun 2016 tentang Penganggaran Penelitian Berbasis Output. Ini perubahan paradigma. Mulai 2017, para peneliti yang mendapat kucuran dana dari Kemenristek Dikti, tak lagi dipusingkan bikin laporan SPJ. Energi mereka yang biasanya habis untuk itu, kini bisa dipakai untuk konsentrasi output-nya. Laporan, publikasi ilmiah, katanya. Tapi untuk program pengabdian kepada masyarakat, masih belum bisa bebas dari pertanggungjawaban keuangan. Kami masih tetap berusaha agar pengabdian masyarakat pun berbasis output. Tidak lagi berbasis proses, lanjutnya.

"Mulai 2017, para peneliti yang dapat kucuran dana dari Kemenristek Dikti, tak lagi dipusingkan bikin SPJ. Energi mereka kini bisa dipakai konsentrasi bikin output-nya. Laporan, publikasi ilmiah."

Di sisi lain, untuk mengecek output peneliti sudah sesuai dengan yang dijanjikan sudah tercapai atau tidak, maka dibentuk tim seleksi atau tim penjaminan mutu. Kata Ocky, sistem ini lebih rasional. Kalau sebelumnya, dengan sistem lama berbasis aktivitas, satu tahun didanai, harus sudah ada publikasi. Itu susah dilakukan. Tapi dengan berbasis output, satu tahun belum menghasilkan publikasi tidak apa-apa. Nanti tahun berikutnya baru kita beri uang tambahan sebagai konsekuensi terbitnya publikasi itu. Output wajib  itu berupa laporan. Kemudian output janjinya, publikasi ilmiah misalnya, katanya. Ribuan Proposal Lalu bagaimana dengan hutang para peneliti sebelum pemberlakuan PMK No 106 tahun 2016, termasuk yang belum upload SPJ? Menurut Prof Ocky, pihaknya akan terus mengawasi upload SPJ tersebut. Ini sudah kewajiban sebagai salah satu bentuk siklus penelitian dan pengabdian masyarakat. Jadi kalau peneliti tidak melakukan kewajiban upload, itu menyalahi kontrak, katanya. Ada berapa banyak jumlahnya? Banyak sekali. Kalau dihitung, total sekitar 2.000 proposal penelitian dan pengabdian. Belum tuntasnya macam-macam. Laporan belum selesai, juga pengajuan hasil yang dijanjikan belum terealisasi. Misalnya hasil publikasi ilmiah, buku ajar, paten, katanya. Jumlahnya pun cukup besar, karena ada 17 skema. Untuk penelitian, mulai Rp 25 juta sampai Rp 1 miliar per satu tahun. Sedangkan untuk pengabdian masyarakat mulai Rp 50 juta sampai Rp 250 juta per satu tahun. Seperti diketahui, 2,000 penelitian dan pengabdian masyarakat yang masih bermasalah itu merupakan temuan BPK. BPK kini bisa ngecek, dosen dimana, universitas apa, namanya siapa, dapat dana penelitian berapa, capaiannya apa. Jadi pemeriksaan BPK menyangkut interim dan kinerja jadi masukan berharga buat kami, katanya.
Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.