Fokus Hadapi KPK, Ketua DPRD Kota Malang Mundur

-
Fokus Hadapi KPK, Ketua DPRD Kota Malang Mundur
TERSANGKA, MUNDUR: Didampingi Sekretaris DPD PDI Jatim, Sri Untari (kiri), M Arief Wicaksono (dua dari kiri) memutuskan mundur sebagai ketua DPRD Kota Malang. | Foto: Ist MALANG, Barometerjatim.com Usai ditetapkan KPK sebagai tersangka, Ketua DPRD Kota Malang, M Arief Wicaksono memutuskan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai ketua dewan. Pengunduran diri diumumkan secara resmi lewat konferensi pers di Kantor DPC PDIP Kota Malang Jl Panji Suroso, Kamis (10/8). "Saya yang bertandatangan di bawah ini nama M Arief Wicaksono, menyatakan mengundurkan diri sebagai ketua DPRD Kota Malang periode 2014-2019, tertanggal 10 Agustus 2017," tegas Arief. Pengunduran diri Arief disampaikan dengan didampingi pengurus DPC PDIP Kota Malang dan Sekretaris DPD PDI Jatim, Sri Untari. Sedangkan alasan pengunduran diri karena Arief ingin berkonsentrasi dalam menghadapi kasus yang disangkakan kepadanya. Baca: Tak Ada OTT, Ketua DPRD Kota Malang Tersangka "Atas nama pribadi dan ketua DPRD, untuk menghormati hukum yang ada di negara kita ini, bahwa saya telah ditetapkan tersangka. Untuk mengikuti proses hukum saya akan mempertanggungjawabkan," tambahnya. Ketua PDIP Kota Malang tersebut juga menegaskan keputusannya mengundurkan diri tak ada tekanan dari siapapun, termasuk dari partainya. "Tanpa ada tekanan oleh siapa pun, saya ingin berkonsentrasi kepada proses hukum yang disangkakan kepada saya," ucapnya. Sebelumnya KPK menetapkan Arief sebagai tersangka dugaan menerima gratifikasi dalam pembahasan APBD 2015. Kemarin, KPK juga menggeledah sejumlah ruang kerja di Balai Kota dan kantor dinas Kota Malang.
Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.