Fakta Sidang, Hasil Pungli Pelindo III Dinikmati Keluarga

DUGAAN PUNGLI PELINDO III: Sidang pemeriksaan kedua perkara dugaan pungli Pelindo III di PN Surabaya. | Foto: Barometerjatim.com/ABDILLAH HR
SURABAYA, Barometerjatim.com Mantan Dirut PT Pelindo III Djarwo Surdjanto dan istrinya, Maike Yolanda Fianciska alias Noni, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (21/8).
Dalam sidang, terungkap beberapa fakta menarik. Ternyata aliran dana pungli itu juga dinikmati keluarga dan teman dekat terdakwa.
"Uang dalam rekening itu saya pergunakan untuk membantu keluarga saya, salah satunya saya berikan kepada ibu, adik, kakak dan teman dekat saya," ujar Noni di ruang Cakra PN Surabaya, Senin (21/8).
Baca: Sudah 8 Hari, Lahan Transmart Tak Kunjung Dieksekusi
Di depan persidangan, Noni mengakui bahwa dirinya mendapatkan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) atas nama Komisaris PT Akara Multi Karya (AKM) David Hutapea dari Firdiat Firman, mantan manejer Energi Logistik Pelindo III, yang juga sebagai adik kandungnya (terdakwa berkas terpisah).
Noni juga mengaku bahwa dirinya tidak melaporkan sepenuhnya soal penggunaan dana dalam kartu ATM tersebut kepada suaminya, terdakwa Djarwo.
Sangkal Noni, setahu dia, kartu ATM tersebut dia terima dari Firdiat terkait soal utang piutang antara dirinya dengan Firdiat. "Saya kira kartu ATM itu diberikan untuk penyelesaian uang saya yang diutang oleh Firdiat," terang Noni.
Sangkaan TPPU Berlebihan
Setali tiga uang, terdakwa Djarwo di depan majelis hakim juga mengatakan bahwa saat adanya perjanjian antara PT AKM dengan PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS), anak perusahaan Pelindo III soal sewa menyewa lahan, dirinya mengaku tidak mengetahui bahwa Firdiat Fariman, adik iparnya tersebut menjabat sebagai salah satu pemilik modal PT AKM.
Soal pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang didakwakan jaksa kepada dirinya, Djarwo menilai hal itu sangatlah berlebihan. Pasalnya, dia sudah mendapat gaji dan bonus yang cukup besar dari PT Pelindo III selama menjabat sebagai Dirut.
Baca: Sekali Lagi Mangkir, Sunah Bakal Dijemput Paksa
"Saya digaji Rp 150 juta perbulan dan menerima bonus tahunan sebesar Rp 2,5 miliar pertahun," ujarnya.
Sementara itu, saat penangkapan, petugas menyita barang bukti diduga hasil pungli sebesar Rp 1,5 miliar. "Dari nilai itu (Rp 1,5 miliar), terdakwa Djarwo mendapatkan 25 persennya," ucap jaksa Katrin dari Kejari Tanjung Perak Surabaya.
Atas perbuatannya, terdakwa pasutri ini, didakwa jaksa pasal pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda tuntuan jaksa.