DPRD Jatim Setujui Raperda Pemantauan Orang Asing

-
DPRD Jatim Setujui Raperda Pemantauan Orang Asing
PEMANTAUAN ORANG ASING: Gubernur Soekarwo (kiri) bersama Ketua DPRD Jatim, Halim Iskandar menandatangani persetujuan Raperda tentang pemantauan orang asing. | Foto: Ist SURABAYA, Barometerjatim.com DPRD Jatim memberikan persetujuan terhadap Raperda tentang Pemantauan Orang Asing. Dari pandangan kesembilan fraksi yang hadir pada rapat paripurna, Selasa (5/12), semua fraksi dapat menerima dan menyetujui Raperda tersebut. Gubernur Jatim, Soekarwo mengatakan, pemerintah daerah mempunyai kewajiban untuk menjaga dan melindungi masyarakat dari berbagai hal yang dapat menimbulkan konflik dalam kehidupan sehari-hari. Salah satunya adalah keberadaan orang asing yang membawa kebiasaan dan budaya yang tidak sesuai dengan nilai-nilai dan budaya setempat. Raperda ini menjadi salah satu bentuk urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar di bidang ketenteraman, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat, jelas Pakde Karwo, sapaan gubernur Jatim. Baca: Renovasi 1.825 Rumah Tuntas, Gubernur Tutup RTLH 2017 Pakde Karwo menjelaskan, meskipun pengawasan terhadap orang asing merupakan kewenangan Kementerian Hukum dan HAM RI dalam hal ini Direktorat Jenderal Imigrasi, agar tidak terjadi tumpang tindih maka Perda ini dimaksudkan sebagai bentuk dukungan Pemprov Jatim kepada pemerintah pusat dalam melakukan pengawasan orang asing. Karena itu, lanjut Pakde Karwo, untuk membedakan dengan kewenangan pemerintah pusat maka judul Perda ini dipakai dengan frasa Pemantauan Orang Asing, bukan Pengawasan Orang Asing. Maksud pemantauan ini sendiri, lanjutnya, untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum dan mencegah dampak negatif akibat keberadaan orang asing. Bila dalam pemantauan nanti ditemukan pihak-pihak yang melanggar akan diserahkan kepada pihak yang berwenang dan memiliki otoritas yakni Ditjen Imigrasi. Jadi pemantauan ini untuk membantu tugas gubernur dalam fungsi pemerintahan umum yakni dalam menjaga keamanan dan ketertiban, jadi bila ada yang mengganggu kepentingan umum, akan kami ambil tindakan, tegasnya. Baca: Ultah Saat Reses, Sadad Dapat Kejutan dari Guru Madin Pakde Karwo berharap Perda ini dapat dijadikan dasar dari pelaksanaan tugas instansi terkait dalam membantu pelaksanaan tugas Ditjen Imigrasi dalam melakukan pengawasan. Keberadaan Perda ini sekaligus menjawab kegelisahan sebagian masyarakat terhadap banyaknya orang asing ke Indonesia baik legal maupun ilegal. Dia juga berharap dalam proses pemantauan orang asing agar instansi terkait berhati-hati dalam memilih tugas agar tidak tumpang tindih dengan tugas pengawasan orang asing Ditjen Imigrasi. Semoga tercipta hubungan kerja yang harmonis dan saling dukung untuk mencapai tujuan bersama, pungkasnya.
Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.