Divonis 1,5 Tahun, Gus Nur: Aku Dituduh Radikal dan Wahabi

-
Divonis 1,5 Tahun, Gus Nur: Aku Dituduh Radikal dan Wahabi
GUS NUR DIVONIS: Nur Sugi, divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam perkara ujaran kebencian. | Foto: Barometerjatim.com/ABDILLAH HR SURABAYA, Barometerjatim.com Majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan untuk Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, dalam perkara ujar kebencian terhadap kader muda Nahdlatul Ulama (NU) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (24/10/2019). Gus Nur dinilai terbukti mendistribusikan konten bermuatan penghinaan terhadap Generasi Muda NU (GMNU), yang diunggahnya dalam video vlog pribadi berdurasi 1 menit 26 detik dari keseluruhan isi video berdurasi 28 menit. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, pidana penjara selama satu tahun enam bulan," ucap hakim Slamet. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU selama dua tahun. Dalam pertimbangannya, majelis hakim tidak sependapat dengan nota pembelaan (pledoi) yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa. Sebab, dari pandangan saksi ahli terdapat unsur siapa yang dihina dalam hal ini adalah GMNU. Atas putusan majelis hakim, Gus Nur menyatakan banding setelah berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya. Sedangkan JPU Nouvan dari Kejati Jatim, menyatakan pikir-pikir. "Pikir-pikir Yang Mulia," tukas jaksa Nouvan. Ditemui usai persidangan, Gus Nur menyampaikan bahwa dirinya difitnah sebagai ustadz radikal dan Wahabi. Sehingga dia marah dan membuat counter (balasan) video dari GMNU atas tudingan terhadap dirinya. "Aku difitnah, aku dituduh radikal, dan Wahabi. Aku marah. Empat menit durasinya, dipotong sama pelapor-pelapornya jadi satu menit sekian, dan itu dijadikan bahan (laporan)," ujarnya. "Saya khusus meng-counter fitnah Generasi Muda NU durasinya empat menit. Ini yang dibacakan yang satu menit sekian itu. Diulang-ulang terus. Baru sampai nanti maksudnya itu," imbuhnya. Perkara Gus Nur bermula ketika pada Kamis (13/9/2018), saat anggota Forum Pembela KMNU melaporkan ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim. Tuduhannya, menghina NU dan Banser di dalam video berdurasi satu menit 26 detik yang diunggah di media sosial. Polda Jatim akhirnya menetapkan Gus Nur sebagai tersangka, 22 November 2018. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik Polda Jatim mendapatkan masukan dari beberapa ahli. Di antaranya ahli ITE, ahli bahasa dan ahli pidana. Lalu pada 6 Februari 2019, jaksa menyatakan berkas perkara Sugi sudah lengkap. » Baca Berita Terkait NU, Gus Nur  
Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.