Dituntut Enam Tahun Penjara, Sekali Lagi, Dahlan Tak Kaget

-
Dituntut Enam Tahun Penjara, Sekali Lagi, Dahlan Tak Kaget
TAK KAGET: Dahlan Iskan berdiri dari kursi terdakwah usai 2,5 jam menjalani sidang tuntutan dugaan korupsi PT PWU. | Foto: Barometerjatim.com/TOMMY RABBANI SURABAYA, Barometerjatim.com Dahlan Iskan berusaha tetap tersenyum saat jaksa menuntutnya dengan hukuman enam tahun penjara, dalam sidang dugaan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (7/4). Mantan Menteri BUMN itu dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi. "Menuntut terdakwa dengan pidana enam tahun penjara," kata Jaksa Trimo dalam tuntutannya. Dahlan juga diwajibkan membayar ganti rugi negara Rp 4,1 miliar. Apa reaksi Dahlan? "Saya tidak kaget. Jaksa tentu menuntut saya setinggi-tingginya, karena saya memang diincar oleh kejaksaan. Semua tahu lah," katanya usai sidang tuntutan. Pernyataan "tidak kaget" ini adalah kali kedua dilontarkan Dahlan. Sebelumnya saat hari pertama ditahan sebagai tersangka oleh Kejati Jatim pada Oktober 2016. Baca: Sidang 2,5 Jam, Tuntutan 365 Halaman, Dahlan Kehausan "Saya tidak kaget dengan penetapan sebagai tersangka ini, dan kemudian juga ditahan. Karena seperti anda semua tahu saya memang sedang diincar terus oleh yang berkuasa," ujarnya kala itu. Sementara kuasa hukum Dahlan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa fakta sidang menunjukkan sebaliknya dari tuntutan jaksa. Karena itu, dia menolak semua dakwaan dan tuntutan yang disampaikan jaksa. "Dari semua keterangan saksi-saksi yang terungkap dalam persidangan, dari seluruh alat alat bukti surat dan keterangan ahli dan barang bukti di persidangan, sama sekali tidak menunjukkan Dahlan Iskan melakukan korupsi," ujar Yusril.
Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.
Tag