Dituntut 2 Tahun Gus Nur Doakan Jaksa Diberi Kesehatan

-
Dituntut 2 Tahun Gus Nur Doakan Jaksa Diberi Kesehatan
PENCEMARAN NAMA BAIK: Sugi Nur Raharja dituntut dua tahun penjara. | Foto: Barometerjatim.com/ABDILLAH HR SURABAYA, Barometerjatim.com Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik lewat video berjudul "Generasi Muda NU Penjilat", Sugi Nur Raharja alias Gus Nur hanya tersenyum saat dituntut hukuman dua tahun penjara. Bahkan usai sidang pembacaan tuntutan, Kamis (5/9/2019), pria yang rajin mengunggah kegiatannya di Youtube itu mendoakaan jajaran kejaksaan agar diberi kesehatan Allah Swt. "Mari kita bacakan al fatihah, supaya semuanya diberi kesehatan. Al fatihah," katanya yang diikuti para pengikutnya. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Gus Nur dituntut dua tahun penjara karena dianggap melanggar pasal 45 ayat (3) UU ITE. Hal yang memberatkan terdakwa, menurut JPU, yakni membuat orang maupun lembaga berbadan hukum merasa terhina. Selain itu, terdakwa tidak menyesali perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan mengakui terus terang perbuatannya. "Terdakwa Sugi secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana mendistribusikan elektronik yang memiliki muatan hinaan," kata JPU Oki saat membacakan tuntutan. Menanggapi tuntutan JPU, penasihat hukum Gus Nur, Andry Ermawan meminta waktu dua minggu kepada majelis hakim untuk mengajukan nota pembelaan, baik dari tim penasihat hukum maupun Gus Nur secara pribadi. Andry menghormati hak dari JPU yang menuntut kliennya dua tahun penjara, namun dia meyakini fakta persidangan bakal mematahkan tuntutan. ยป Baca Berita Terkait PN Surabaya
Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.
Tag