Dispendukcapil Surabaya Catat Akta Nikah Beda Agama: Kita Laksanakan Putusan Pengadilan

-
Dispendukcapil Surabaya Catat Akta Nikah Beda Agama: Kita Laksanakan Putusan Pengadilan
PUTUSAN PENGADILAN: Agus Imam Sonhaji, catat akta perkawinan beda agama atas putusan pengadilan. | Foto: Barometerjatim.com/IST SURABAYA, Barometerjatim.com Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya akhirnya mencatatkan perkawinan beda agama. Bagaimana duduk perkaranya? Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Agus Imam Sonhaji menuturkan, salah satu tugas dan kewajiban instansinya adalah melayani masyarakat terkait dengan pencatatan sipil. Di antaranya meliputi akta kelahiran, akta kematian, dan akta perkawinan. "Jadi ketika ada permohonan akta perkawinan non-muslim yang seagama ke Dispendukcapil langsung bisa kita proses. Tapi untuk permohonannya beda agama kita mengikuti aturan di UU, yakni membutuhkan syarat penetapan pengadilan," katanya saat konferensi pers di kantor eks Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/6/2022). Karena itu, Dispendukcapil melakukan pencatatan dan mengeluarkan permohonan akta perkawinan pasangan suami istri (pasutri) beda agama pada 9 Juni 2022, berlandaskan Undang-Undang (UU) No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Agus menjelaskan, pada Pasal 35 huruf a UU No 23 Tahun 2006 disebutkan, pencatatan akta perkawinan dapat dilakukan apabila ada penetapan dari pengadilan. Artinya, akta perkawinan itu dikeluarkan Dispendukcapil karena pihak pemohon sudah melengkapi dengan adanya putusan dari pengadilan. "Karena permohonan akta perkawinan pasutri beda agama itu sudah mencukupi ketentuan persyaratan yang berlaku di undang-undang, maka permohonan itu kita proses," jelasnya. Menurut Agus, menerbitkan akta perkawinan sudah menjadi tugas dan kewajiban Dispendukcapil. Termasuk apabila pengajuan akta perkawinan beda agama itu sudah ada keputusan atau penetapan hakim di pengadilan. "Sehingga kita melaksanakan perintah putusan pengadilan dan kita terbitkan (akta perkawinan) tanggal 9 Juni tahun 2022," ungkapnya. Agus kembali menegaskan, bahwa yang mengesahkan perkawinan agama bukanlah Dispendukcapil. Termasuk pula terkait dengan pengesahan perkawinan beda agama. "Jadi, Dispendukcapil hanya bertugas mencatatkan dan mengeluarkan akta perkawinan," tegas mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surabaya itu. Diketahui, persoalan ini bermula ketika ZA pengantin pria beragama Islam bersama calon pengantin wanitanya EDS yang beragama Kristen, mengajukan akta perkawinan ke Dispendukcapil Surabaya. Lantaran syarat pengajuan akta perkawinan mereka kurang, sehingga permohonan itu ditolak. Keduanya lantas mengajukan permohonan pernikahan beda agama ke PN Surabaya pada 13 April 2022. Permohonan itu kemudian dikabulkan pada 26 April 2022 dan tercantum pada penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN Sby. » Baca berita terkait Pemkot Surabaya. Baca juga tulisan terukur lainnya Moch Andriansyah.
Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.
Tag