Datang Naik Jetbus Sewaan, Balik Diantar Mobil Tahanan

'JETBUS' SEWAAN PETERNAK PACITAN: Inilah salah satu 'jetbus' yang membawa ke-16 peternak sapi perah asal Pacitan. Kini mereka meringkuk di tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka. | Foto: Barometerjatim.com/ENEF MADURY
Mereka 'peternak sapi perah' asal Pacitan. Meringkuk di tahanan atas sangkaan merugikan negara Rp 5,3 miliar. Siapa dalang di balik 'permainan' bantuan kredit usaha pembibitan sapi?
16 PRIA keluar dari dalam lift lobi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Senin (14/11) malam. Baju yang dikenakan terlihat kusut, beberapa beralas kaki sandal jepit.Langkahnya kian gontai, saat satu per satu digiring petugas kejaksaan masuk ke dalam bus dan mobil tahanan yang terparkir di depan lobi. Sebagian di antaranya berusaha menutup wajah dengan tas dan jaket di tangan.
Ke-16 pria itu peternak sapi perah asal Kabupaten Pacitan. Mungkin mereka tidak menyangka bakal menghuni rumah tahanan (rutan). Senin pagi datang kantor Kejati dengan naik dua 'jetbus' sewaan, malam hari usai diperiksa balik diantar mobil tahanan menuju Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo..
Baca: Rekor, Kejati Tahan Satu Bus Tersangka Korupsi Dana Sapi
Para peternak itu penerima bantuan Kredit Usaha Pembibitan Sapi (KUPS) yang disalurkan Bank Jatim cabang Pacitan melalui Dinas Pertanian (Distan) pada 2010. Mereka mengajukan bantuan lewat dua kelompok peternak, yakni Agromilk I (235 ekor sapi perah senilai Rp 3,995 miliar) dan Agromilk II (80 ekor senilai Rp 1,389 miliar).
Dengan menyewa dua jetbus mini, mereka datang bersama-sama untuk memenuhi panggilan penyidik dalam kasus dugaan penyelewengan KUPS. Itu adalah pemeriksaan kali ketiga, setelah sebelumnya diperiksa secara maraton di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan dan Kejati Jatim.
"Mereka dipanggil lagi kemarin sebagai saksi," terang Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Richard Marpaung kepada wartawan, Selasa (14/11). "Habis diperiksa mereka ditetapkan sebagai tersangka. Kasihan juga sebetulnya, mereka mungkin enggak nyangka jadi tersangka."
Baca: Alur Suap: Bentuk Tim Delegasi, Kode Uang Proposal
Salah seorang penyidik menceritakan, mereka diperiksa di lantai 5 Kejati Jatim mulai pukul 09.30 WIB. Satu per satu diperiksa untuk menguatkan data sebelumnya. Sekitar pukul 14.00 WIB, penyidik memberitahukan bahwa mereka dijadikan tersangka dan ditahan.
"Mereka terlihat sedih, mungkin enggak nyangka karena dipanggilnya sebagai saksi," ucapnya.
Ke-16 peternak tersebut kooperatif saat diperiksa, termasuk ketika tahu ditetapkan tersangka dan akan ditahan. Tidak ada perlawanan. "Sebetulnya total yang diperiksa 18 orang. Yang dua orang saat sapi dijual karena mati, uangnya dikembalikan," tambah penyidik.
Per Ekor Rp 14 Juta
Richard menambahkan, bantuan diperoleh melalui jalan tidak rumit. Kelompok peternak mengajukan KUPS setelah memilih sapi perah yang akan dibeli. Pihak Bank Jatim lalu ke lokasi mengecek kondisi sapi dan disetujui.
"Sapi yang dibeli dalam kondisi bunting. Pembayarannya dari Bank Jatim, per ekor Rp 14 juta," ujarnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, lanjut Richard, sapi yang diterima berbeda dengan kondisi yang dicek di lokasi. Itulah sebabnya penyidik akan mengembangkan ke pihak lain. "Bisa jadi sapi yang diterima harganya lebih murah dari yang dicek awal dan diajukan kredit," tandas Richard.
Baca: Geger Penarikan Mobil, Presdir PT ASF Kembali Dipolisikan
Sementara Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi, mengatakan bahwa dana KUPS dicairkan oleh pihak bank sebelum ada rekomendasi dari Distan setempat. Padahal itu jadi syarat pencairan.
"Sudah begitu, setahun kemudian semua sapi dijual dan uangnya tidak dikembalikan. Negara dirugikan Rp 5,3 miliar. Akan kita kembangkan," tegasnya.
KASUS KUPS 16 PETERNAK SAPI PACITAN KASUS KUPS 16 PETERNAK SAPI PACITAN | Grafis by Barometer Jatim -Zhaafir AS Ramadhan