Dana Kampanye, Sumbangan Badan Usaha Maksimal Rp 25 M

PERATURAN KAMPANYE: KPU Jatim sosialiasi peraturan kampanye Parpol peserta Pemilu 2019 di Surabaya, Selasa (18/9). | Foto: Barometerjatim.com/NANTHA LINTANG
SURABAYA, Barometerjatim.com Masa kampanye Pemilu 2019 dimulai Minggu, 23 September 2018. Sebelum dimulai, seluruh Parpol wajib menyerahkan laporan awal dana kampanye paling lambat Sabtu, 22 September 2018. Jika terlambat, sanksinya tegas: Dicoret!
Sehari sebelum tanggal 23 itu adalah masa akhir dari penyerahan laporan awal dana kampanye, kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim, Eko Sasmito saat Sosialiasi Peraturan Kampanye di Surabaya, Selasa (18/9).
Eko merinci, sumbangan untuk Parpol dari perorangan jumlahnya dibatasi maksimal Rp 2,5 miliar. Sementara dari kelompok, organisasi, atau badan usaha non-pemerintah, jumlah sumbangannya maksimal hingga Rp 25 miliar.
Baca: Pemilih Pemula Naik, DPT Pemilu 2019 di Jatim 30.554.761
Sedangkan sumbangan perorangan untuk DPD, dibatasi maksimal Rp 750 juta. Lalu sumbangan dari kelompok atau badan usaha non-pemerintah, jumlahnya maksimal Rp 1,5 miliar.
Sumbangan uang tunai bisa langsung masuk ke rekening khusus dana kampanye. Namun jika berupa barang, bisa langsung diserahkan lengkap dengan laporannya, tandasnya.
Terkait waktu penyerahan laporan dana kampanye, jelas Eko, sehari sebelum massa kampanye maksimal pukul 18.00 WIB. Jika tidak, KPU sudah menyiapkan sanksi tegas, "Sebagai peserta Pemilu dia dibatalkan. Itu partai, tegasnya.
Baca: #2019PilpresCeria, Mahfud MD: Golput Untungkan Penjahat
Eko juga menjelaskan mekanisme penyerahan laporan dana kampanye Parpol. Setidaknya ada tiga model laporan. Pertama, laporan awal dana kampanye. Kedua, laporan penerimaan sumbangan dana kampanye, dan ketiga laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.
Penyerahannya, kata Eko, berupa laporan dari rekening yang berisi dana awal kampanye. Jadi berupa rekening, kemudian rekening dana kampanye, dan penerimaan-penerimaan awal, jelasnya.
ยป Baca Berita Terkait Pemilu 2019, KPU Jatim